Tarif Naik Mulai 1 Januari 2024, Parkir Ilegal Marak

RIO/BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler didampingi pengusaha Bengkulu, Elisa Nurmasari dan Camat Singaran Pati Kota Bengkulu, Alex Periansyah menyerap aspirasi masyarakat Kota Bengkulu, Rabu (22/11).--

BENGKULU, BE - Tarif parkir di Kota Bengkulu naik mulai 1 Januari 2024 mendatang. Di sisi lain, parkir ilegal juga masih marak, terutama kawasan wisata Pantai Panjang dan sejumlah lokasi lainnya. 

Sebelum resmi menaikkan tarif parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi terkait retribusi parkir di tepi jalan umum, Rabu (22/11). 

Sosialisasi dengan mengundang seluruh juru parkir se-Kota Bengkulu ini bertujuan memberitahukan adanya kenaikan tarif baru. 

"Mulai tanggal 1 Januari 2024 tarif parkir akan naik menjadi  Rp 2.000 khusus kendaraan motor dan mobil menjadi Rp 3.000," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson usai membuka sosialisasi. 

Menurutnya, wacana kenaikan tarif ini sudah dari tahun 2021 lalu. Namun, dalam prosesnya harus melalui kajian dan pertimbangan yang matang bersama DPRD Kota Bengkulu sehingga dicantumkan dalam revisi peraturan daerah. 

"Sudah banyak dirasakan masyarakat, terkadang dikasih Rp 2 ribu tidak ada kembalian. Jadi lebih baik kita legalkan saja dan diatur dalam perda terbaru nanti," ungkapnya. 

Tarif parkir yang dinaikkan tersebut juga berimbas terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Diketahui, tahun ini PAD dari sektor parkir tepi jalan umum sebesar Rp 9 miliar, untuk 2024 mendatang naik menjadi Rp 11 miliar. 

"Insya Allah karena tarif baru sudah berlaku tahun 2024, maka nilai setor jukir bertambah dan PAD kita tingkatkan," imbuh Eddyson. 

Sosialisasi tersebut sekaligus memberikan pembekalan terhadap para juru parkir. Terutama meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat seperti etika. Kemudian, mewajibkan jukir menggunakan perlengkapan/atribut seperti SPT dan seragam. 

"Pelayanan parkir harus dibenahi dahulu, sehingga kenaikan tarif ini setimpal dengan pelayanan yang didapat masyarakat," tandasnya. 

Perlu diketahui, hampir 2 tahun Pemkot bekerja sama dengan pihak ketiga (swasta) dalam pengelolaan zona parkir. Namun, dari hasil evaluasi, kerja sama tersebut terpaksa dihentikan. Karena dinilai tidak efektif dan tak mampu menutupi kebocoran PAD. 

Selanjutnya, terhitung Desember 2023 hingga seterusnya akan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bengkulu melalui Juru Parkir (Jukir) yang diberi Surat Perintah Tugas (SPT). 

"Ya, pengelolaan parkir akan dikelola langsung oleh juru parkir tanpa orang ketiga atau kedua. Para jukir juga akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, diharapkan PAD lebih maksimal," kata Eddyson. 

Tag
Share