Perizinan Usaha Semakin Mudah, Manfaatkan Sistem OSS

Rewa/BE Perwakilan DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Rozzie Syafitrah SIP MSi saat menjelaskan tentang OSS kepada pelaku usaha di Kota Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Pelaku usaha di Provinsi Bengkulu kini dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus perizinan. Pengurusan izib usaha kini semakin mudah. Selain memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan ijin dengan sistem ini lebih cepat dan transparan.

Perwakilan DPMPTSP Provinsi Bengkulu Rozzie Syafitrah SIP MSi mendorong, pelaku usaha di Bengkulu untuk mengurus perizinan secara mandiri. Sebab proses perijinan saat ini lebih mudah, transparan, dan sebagian besar jenis perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.

"Pengurusan perizinan saat ini lebih mudah, transparan, dan sebagian besar jenis perizinan berusaha tidak dikenakan biaya, jadi kami dorong agar pelaku usaha mengurusnya secara mandiri," kata Rozzie, Rabu (22/11).

Rozzie menekankan, perlunya mensosialisasikan kemudahan pengurusan izin ini. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan izin dengan tarif tertentu. 

"Pengurusan perizinan itu mudah, tidak seperti dulu lagi, sekarang semua sudah digital, jadi kalau ada yang menawarkan jasa dengan tarif tertentu lebih baik ditolak," ujarnya.

Menurutnya, pembaharuan sistem izin ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan pengurusan izin yang pasti, mudah, dan cepat bagi pelaku usaha. OSS berbasis risiko memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha.

"Sistem OSS menawarkan SOP yang jelas, dan permohonan izin dapat dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital. Pelaku usaha tinggal menggunggah persyaratan yang diperlukan untuk memulai proses pengurusan izin," ungkapnya.

Rozzie menjelaskan bahwa setelah persyaratan lengkap dan benar diunggah, pelaku usaha hanya perlu menunggu 10 menit untuk mendapatkan izin. Dengan begitu, tak perlu lagi mencari pihak ketiga atau menghadap petugas di kantor perizinan.

"Beberapa perizinan itu prosesnya cepat, setelah persyaratan lengkap dan benar diunggah, pelaku usaha hanya perlu menunggu 10 menit untuk mendapatkan izin," ungkapnya.

Ia mengaku, akan terus mendorong pelaku usaha mengurus izin. Karena dengan mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin secara mandiri, DPMPTSP Provinsi Bengkulu berupaya merubah paradigma masyarakat terkait dengan pengurusan izin, menciptakan kesadaran akan kemudahan yang telah disediakan oleh sistem OSS.

"Kami terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan OSS untuk mengurus izin. Karena dengan pengurusan izin yang lebih cepat dan efisien, diharapkan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (999)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan