Program 6 In 1 Tembus 385 Dokumen, Penuhi Dokumen Penting Warga Saat jadi Keluarga Baru
Budhi/BE Penyerahan dokumen 6 in 1 kepada pasangan pengantin oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Realisasi program six in one atau 6 in 1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu terus berjalan. Tercatat sepanjang 2024 berjalan, sebanyak 385 keluarga sudah terima manfaat hingga Oktober 2024 ini. Program 6 in 1 ini pelayanan administrasi yang digagas oleh Dukcapil kota sejak 2022 dengn tujuan memberikan enam dokumen penting menjadi satu untuk pasangan pengantin baru.
Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyentuh secara langsung warga kota dalam hal pemenuhan dokumen penting pada saat menjadi keluarga baru.
"Tujuannya agar bisa menyentuh langsung warga Kota Bengkulu dalam hal pemenuhan dokumen penting," ungkap Widodo, Senin, 21 Oktober 2024.
Dirinya menerangkan, sebanyak enam dokumen tersebut terdiri dari dua kartu keluarga (KK) terbaru kedua orang tua pengantin, buku nikah, dua kartu tanda penduduk (KTP) elektronik terbaru dari ke dua pasangan serta KK ke dua pengantin. Enam dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Pj Wali Kota bisa juga melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah terdekat seperti camat serta lurah. Perolehan enam dokumen ini sendiri, Dukcapil kota bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bengkulu dan 67 kelurahan.
"Jadi pada ketika calon pengantin (catin) ingin melakukan pernikahan, pasti dia akan mengurusi N1 dan N4 di KUA dan melaporkan ke pihak kelurahan, jadi keduanya berkoordinasi dengan Dukcapil untuk dilakukan penjaringan data sekaligus diinput kedalam 6 in 1," jelasnya.
Selain mempermudah pengurusan, Widodo juga menyebutkan beberapa manfaat lainnya jga dapat dirasakan, seperti bisa langsung mengurus amparah gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kalaupun mau mengurus peminjaman uang di Bank lebih mudah karena dokumen sudah lengkap dan banyak lagi manfaat lainnya yang terkait dengan administrasi kependudukan.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Adminduk Pasal 79 butir A, Bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya," terangnya.
Dirinya menyebutkan, selain 6 in 1, pihaknya juga memiliki program program 3 in 1 (three in one) Dukacita Dukcapil Kota Bengkulu sudah terbitkan 5.357 akta kematian. Dimana program ini juga merupakan pelayanan bagi warga Kota Bengkulu yang terkena musibah kematian.
Dengan cara membantu menerbitkan secara langsung tiga dokumen berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status cerai mati.
"Kalau dulukan wafatnya hari ini namun pengurusan akta kematian, pembaruan KK dan KTP bisa sampai satu tahun kemudian, kapan dibutuhkan saja," ujarnya.
Maka dari itu, Pemkot Bengkulu melalui Dukcapil menggodok program 3 in 1 dengan maksud dan tujuan membantu warganya yang sedang dalam suasana dukacita untuk tidak perlu repot-repot mengurusi hal tersebut.
"Sederhana namun hal tersebut tentunya memiliki nilai manfaat bagi warga Kota Bengkulu," katanya.
Adapun nilai manfaat lainnya yang dirasakan seperti, pemutusan gaji apabila yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), kemudian ahli waris, utang-piutang pada bank dan lain sebagainya.
Sementara itu, pelaksanaan 3 in 1 dukacita ini sendiri dibutuhkan koordinasi yang baik antara pihak RW, kelurahan, kecamatan dan Dukcapil kota, agar setiap mendapatkan informasi warganya meninggal langsung menginformasikan hal tersebut secara sistematis hingga sampai pada penerbitan tiga dokumen dapat dilakukan.
"Jadi ketika mendapat kabar warganya meninggal maka langsung menginformasikan di grup kelurahan ataupun juga kecamatan," sampai Kadisdukcapil. (Bhudi Sulaksono)