Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I Dibuka Hingga 4 November, Jadwal dan Syaratnya

ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap I dibuka -istimewa/bengkuluekspress-

"Pelamar dengan penyandang disabilitas harus mengunggah surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan  derajat disabilitasnya, "  katanya. 

Pelamar juga harus memastikan semua data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dapat dibaca dengan baik. 

Apabila terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka pemohon tidak akan lolos dalam proses penyaringan dokumen.

" Pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak kartu registrasi untuk digunakan sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan proses pendaftaran,"  tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan