Pemkab Bantu Pengembangan Pesantren, Ini Dasarnya
Kantor Badan Kesbangpol Mukomuko menyebutkan daerah tersebut sudah punya Perda fasilitasi penyelenggara pesantren.- BUDI/BE -
harianbengkuluekspress.id - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2022. Aturan tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk membantu memfasilitasi pengembangan pesantren di daerah tersebut.
“Pemkab Mukomuko sudah punya payung hukumnya khususnya Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” sampai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko Ali Muchsin SAP dikonfirmasi BE, Rabu 23 Oktober 2024.
Diakui Ali, pemerintah daerah terus berupaya untuk lebih memaksimalkan perhatian ke pondok pesantren yang ada di daerah tersebut.
“Sejak ada aturan tersebut, di tahun ini tepatnya pada acara Hari Santri Nasional, Pemkab Mukomuko sudah bisa memfasilitasi. Meski anggarannya tidak begitu besar dapat digunakan untuk kegiatan di Hari Santri Nasional yang telah digelar beberapa hari lalu,” ujar Kaban Kesbangpol Mukomuko.
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko M Rizon mengapresiasi sudah adanya Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan telah di Perbup-kan.
“Di Provinsi Bengkulu, baru Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki Perda ini. Perda ini bentuk dukungan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di lingkungan pesantren. Di dalam Perda dan Perbup itu juga sudah dijabarkan secara detail. Mulai dari lembaga pendidikan, sarpras untuk pesantren, termasuk bantuan yang diberikan untuk pesantren,” katanya.
BACA JUGA:Keluhan Masyarakat Ditindaklanjuti Pjs Bupati, Begini Caranya
BACA JUGA:Ternak Warga Mati Mendadak, Segini Jumlahnya
Menurutnya, pesantren di Kabupaten Mukomuko perlu didukung dan dikembangkan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kebutuhannya, berdasar pada kebijakan pendidikan dan pembangunan nasional serta daerah. Saat ini, Pemkab Mukomuko telah berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada pesantren. Kedepannya dengan adanya Perda ini maka pemberian bantuan akan menjadi lebih mudah.
"Sebab sudah ada aturan resmi mengenai penyelenggaraan pesantren di daerah ini," pungkasnya. (budi)