Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Lebong, Asisten II Mengaku Diminta Anggota Dewan
Asisten II Setda Kabupaten Lebong, Zulhendri memberikan penjelasan terkait dirinya menggantikan Plt Bupati Lebong menghadiri rapat paripurna meskipun tidak memiliki surat perintah tugas.- ERICK/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Zulhendri SSos yag mengatasnamakan Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd membacakan nota pengantar APBD Lebong 2025 dalam rapat paripurna DPRD Lebong beberapa hari lalu, mengakui memang tidak mendapatkan surat perintah. Namun, ia mengaku diminta oleh anggota DPRD Lebong untuk menggantikan Plt Bupati yang tidak hadir pada paripurna tersebut.
“Pada rapat paripurna hari Rabu dan Kamis, 16-17 Oktober 2024 saya hadir selaku Asisten II diundang,” kata Zulhendri, Rabu, 23 Oktober 2024.
Lanjut Zulhendri, rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut sudah masuk dan telah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong. Pada saat itu para pimpinan menyepakati untuk menggantikan Plt Bupati Lebong, untuk menyampaikan nota pengantar APBD Lebong 2025.
“Karena bukan mengambil kebijakan, saya menyampaikan sambutan tersebut, saya juga Wakil Ketua III TAPD,” jelasnya.
BACA JUGA:Wahyu Yuwana Hidayat Jabat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu Gantikan Darjana
BACA JUGA:Bank Bengkulu Raih Penghargaan The Finance Award 2024, Predikat Sangat Bagus Kategori Aset Rp 5-10 T
Masih dijelaskan Zulhendri, pada saat itu anggota DPRD tidak mempersoalkan siapa yang hadir, sementara dirinya yang diminta pada saat itu maka dirinya maju ke depan mewakili Plt Bupati Lebong, karena tahapan sendiri sudah terjadwal dan apa yang dilakukannya bukan terkait mengambil kebijakan.
“Yang hadir pada saat itu, saya bersama Pak Hambali dan saya yang diminta,” ucapnya.
Terkait kejadian ini, Zulhendri menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat untuk mendahului Plt Bupati Lebong dan bukan dirinya yang menawarkan diri. Selain itu, dirinya tidak gila dengan jabatan.
“Memang untuk surat tugas saya memang tidak menerima,” tutupnya
Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi SH mengatakan bahwa pada saat memang Zulhendri membacakan nota pengantar APBD Lebong tahun 2025 dan tahapan tersebut memang sudah harus dilaksanakan.
“Karena semua sudah terjadwal dan memang harus dilaksanakan,” ucapnya.
Ditambahkan Ahmad, jika Asisten II mengatakan bahwa yang meminta dirinya maju adalah anggota Dewan, itu salah. Karena terkait siapa yang memabacanya, pihaknya tidak mempersoalkannya, karena undangan yang diberikan bukan person, yang diundang Plt Bupati, Pj Sekda serta unsur terkait lainnya.
“Siapapun yang menyampaikannya dan masuk ranah TAPD, maka silahkan saja,” tuturnya.