Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Lebong, Asisten II Mengaku Diminta Anggota Dewan

Asisten II Setda Kabupaten Lebong, Zulhendri memberikan penjelasan terkait dirinya menggantikan Plt Bupati Lebong menghadiri rapat paripurna meskipun tidak memiliki surat perintah tugas.- ERICK/BE -

Ia mengaku, bukan kapasitas dewan menunjuk seseorang, akan tetapi siapapun yang menyampaikan dari pihak eksekutif, maka akan diterima oleh dewan selagi yang menyampaikannya memenuhi syarat.

BACA JUGA:Plt Bupati Lebong Surati Bank Bengkulu, Terkait Persoalan Ini

BACA JUGA:Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Tanpa Surat Tugas, Fachrurrozi Surati Ketua DPRD Lebong

 

“Pastinya ini harus jalan karena tanggal 30 November 2024 sudah harus disahkan,” tegasnya. 

Pihaknya yakin dan percaya bahwa dari pihak eksekutif tidak ada maksud apa-apa dan diharapkan polemik yang saat ini terjadi bisa secepatnya terselesaikan. Sehingga APBD Lebong tahun 2025 bisa selesai tepat waktu sesuai yang telah dijadwalkan.

“Kami yakin masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Untuk diketahui, adapun surat Plt Bupati Lebong yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lebong yang keberatan Asisten II mengatasnama Plt Bupati tanpa surat tugas tersebut berbunyi sebagai berikut:  

Sehubungan dengan tahapan penyusunan Rancanagan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebog tahun anggaran 2025 yang jadwal pembahasan telah disepakati oleh badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabuaten Lebong, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa semenjak saya menjabat sebagai Plt Bupati Lebong, Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) tidak pernah melaporkan kepada saya maupun kepada Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi baik secara lisan maupun tulisan terkait kondisi, proses maupun tahapan yag sedang dan akan dilakukan terkait RAPBD kabuaten Lebong TA 2025.

Hal tersebutlah yang menjadi alasan kami untuk belum dapat hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong terkait  pembahasan APBD Kabupaten Lebong TA 2025.

Kemudian, bahwa apabila saya berhalangan hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mewakili kehadiran saya, wajib membawa surat perintah tugas atau mandat dari saya selaku Plt Bupati Lebong.

Apabila ada oknum pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong mengatasnamakan Plt Bupati Lebong, untuk mengikuti rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Lebong tetapi tidak dapat menunjukan surat perintah tugas atau surat mandat dari saya, harap untuk tidak diindahkan dan ditanggapi.

Terakhir, Plt Bupati Lebong tidak bertanggungjawab terhadap risiko hukum baik materil maupun non materil yang timbul, apabila masih saja ada pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mengatasnamakan Plt Bupati Lebong, dalam menghadiri agenda Pemda yang di dalamnya terdapat pengambilan keputusan kebijakan daerah.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan