2 Kades Diproses Hukum, Ini Kasusnya, Ipda BS Ingatkan Penggunaan DD

RENALD/BE IPDA BS, Hamdan Syarbaini SSos--

Harianbengkuluekspress.id -  Inspektur Insrpektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini kembali mengingatkan para kepala desa (Kades) dalam penggunaan dana desa (DD). Sebab hingga akhir 2024 ini dari 142 desa di BS masih ada 2 Kades yang dihadapkan dengan proses hukum.


Hamdan menuturkan 2 Kades yang saat ini masih menjalani presos hukum setelah dilaporkan atas danya dugaan penyelewan DD, yaitu Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, yaitu IB dan Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, AS. 

Hamdan mengatakan untuk Desa Sukaraja pihaknya masih menunggu surat hasil laporan dan pihak kepolisian yaitu Polres BS.

"Desa Sukaraja kami lagi menunggu surat dari Polisi, mungkin belum sampai dengan kami," ujar Hamdan kepada BE, Jumat 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Debat Dilarang Serang Pribadi, Bawaslu Siapkan Ini

BACA JUGA:Putri Hijau Target 80 Persen Kemenangan Romer

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan jika surat dari pihak kepolisian telah diterima maka proses akan terus dilanjutkan, baik di Inspektorat dan di Polres BS. Hamdan juga menegaskan pihaknya memproses semua laporan yang diterima atau ditangani dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

"Perintah dari pimpinan juga sudah sampai dengan kami tentang evaluasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala desa itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Hamdan juga menerangkan untuk Desa Suka Bandung pihaknya telah melakukan 2 proses dalan mendalami laporan yang ada. Sebeb sebelumnya dugaan adanya penyelewengan DD berawal dari protes masyarakat yang menyegel kantor desa.

"Suka Bandung ada 2 proses yang telah kami lakukan, yang pertama pelanggaran disiplin yang dilakukan kepala desa dan yang kedua adanya limpahan dari aparat pengak hukum," terangnya.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sasar SMPN 9 Kota Bengkulu

Hamdan menegaskan untuk Kades Suka Bandung meskipun telah diaktifkan kembali, proses hukum tetap berlanjut. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa penonaktifan dan pemecetan akan diberikan kepada Kades yang terbukti melanggar hukum lainnya, khususnya penyelewangan DD.

"Jadi kami minta para Kades yang menjabat untuk dapat menggunakan dana desa dengan baik jangan sampai melanggar hukum, mengingat tahun 2024 masih menyisakan 2 bulan lagi," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share