SK Lokasi Pemasangan APK di BU Diserahkan, Ini Lokasinya
APRIZAL/BE Penyerahan SK penetapan pemasang APK yang dilakukan oleh pihak KPU BU kepada pihak Bawaslu, Kamis (23/11).--
BENGKULU UTARA, BE - Bertempat di ruang aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kamis pagi (23/11), KPU BU telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 370 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten BU. Penyerahkan SK tersebut langsung diserahkan ke pengurus parpol, Bawaslu dan FKPD dilingkup Kabupaten BU.
Dalam SK tersebut, tercantum ada 6 lokasi yang ditetapkan sebagai zona dilarang untuk dipasang APK. Diantaranya pertama, tempat ibadah termasuk halaman. Kedua rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Ketiga gedung dan ruang terbuka hijau milik pemerintah. Keempat lembaga pendidikan (Gedung, sekolah dan universitas). Kelima median jalan atau jalur hijau sepanjang jalan dua jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan Desa Tanjung Raman. Keenam kiri dan kanan jalan jalur hijau sepanjang jalan dua jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan Desa Tanjung Raman, kecuali halaman kantor sekretariat partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan halaman rumah pribadi calon anggota legislatif serta DPD Pemilu 2024.
Ketua KPU BU Santoso didampingi anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dedi Mulyadi dan Divisi Perencanaan data dan Informasi, Apro Gandi menyampaikan, dasar SK ini merupakan hasil koordinasi dengan semua elemen. Diantaranya peserta pemilu parpol, Pemda dalam hal ini DLH, Satpol PP, Perizinan, KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI. Dari SK tersebut terdapat kawasan zona yang dilarang untuk dipasang APK.
"Ya, hari ini kita telah mengeluarkan SK terkait dengan penetapan lokasi pemasangan APK kepihak Parpol, Bawaslu, serta FKPD dilingkup Pemkab BU. Dan dari SK tersebut terdapat 6 lokasi yang menjadi zona dilarang untuk dipasang APK," terangnya.
Ia pun berharap, dengan telah ditetapkan lokasi pemasangan APK ini, agar setiap peserta Pemilu memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye guna menjaga keamanan, kedamaian, dan keindahan lingkungan. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku yakni dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan pemahaman yang jelas kepada setiap peserta Pemilu.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat mengikuti aturan dengan baik, sehingga pemilu di Kabupaten BU dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan," tandasnya.(127)