Digelar Serentak, Kenali Warna dan Format Surat Suara Pilkada 2024
ilustrasi surat suara pada Pilkada 2024 -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkulekspress.id- Pemilihan Kepala daerah tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan, salah satunya mengenalkan surat suara pada masyarakat.
Seperti diketahui, surat suara untuk pemilu 2024 terdiri dari tiga warna, memiliki format,dan ketentuan yang berbeda.
Aturan mengenai surat suara Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1337 Tahun 2024 Tentang desain surat suara dan alat bantu tunanetra dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Wali Kota dan WakilWali Kota.
Agar pemilih tidak salah memilih atau bingung saat mencoblos pada 27 November 2024 mendatang, para pemilih harus mengetahui jenis-jenis surat suara berdasarkan warna, format,dan peraturannya.
Surat suara digunakan oleh pemilih untuk memerikan suara pada saat pencoblosan, biasanya akan memuat foto nama dan nomor pasangan calon.
Kemudian di Pilkada tahun 2024 ini, ada tiga jenis warna yang dilakukan. Maisng-masing surat suata dibedakan oleh warna, ini dikakukan untuk menghindari kebigungan sehingga tidak mudah tertukar.
BACA JUGA:Akhirnya, PMII Mukomuko Terbentuk, Kegiatan MAPABA Perdana Digelar di Kampus Ini
BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Terbaru, Berikut Syaratnya
Berikut ketentuan tiga warna surat suara pada Pilkada 2024:
1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- WarnaPenanda: Merah Marun
2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Warna Penanda: Biru Muda
3. Surat Suara Pemilihan WaliKota dan Wakil Wali Kota