Gugatan Reskan - Faizal Kandas di PT TUN Palembang, Peluang Maju Pilkada BS Tertutup
PT TUN Palembang menyidang sengketa Balon Kada BS, Reskan Effendi - Faizal Mardianto dengan KPU BS.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang akhirnya membacakan putusan gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 Bengkulu Selatan (BS).
Adapun gugatan sengketa Pilkada tersebut antara Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati BS, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat.
Adapun hasil sidang tersebut memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat terkait perkara tata usaha negara, yaitu dari Balon Kada BS Reskan - Faizal.
Putusan ini menyatakan bahwa gugatan dinilai prematur dan tidak dapat diterima saat dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Ya, perjuangan sudah berakhir. Mudah-mudahan warga masyarakat tetap mengenang apa yang telah kita perbuat dan nama kita tetap harum di Bengkulu Selatan. Saya mohon maaf dan terima kasih untuk semua keluarga dan masyarakat keseluruhan," ujar Reskan di status WhatsApp-nya.
BACA JUGA:Satlantas Polres BS Sambangi Tukang Parkir Pasar Kutau, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Peresmian Gedung Kantor PA Bintuhan, Bupati Kaur Harap Tingkatkan Pelayanan
Dari hasil putusan PT TUN tersebut menutup kesempatan bagi Reskan - Faizal untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada BS tahun 2024 bersama 3 kandidat lainnya.
Reskan - Faizal pun menerima keputusan tersebut dan meyakini putusan tersebut pasti ada hikmahnya.
"Perjuangan kita sudah maksimal. Apapun yang terjadi kita harus siap menerima dan pasti ada hikmahnya, dan kita jaga kekompakan, pastikan tidak ada dusta di antara kita. Allahuakbar, Aamiin," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU BS, Erina Okriani tidak ingin memberikan tanggapan lebih jauh tentang hasil putusan PTTUN tersebut.
Ia menyampaikan KPU BS telah mengikuti semua tahapan sidang PT TUN dan menghormati semua putusan yang ada.
"Setiap sidang selalu dihadiri komisioner KPU," katanya.