Rumah Produksi Miras Ditutup, Disini Lokasinya
Kapolres Rejang Lebong saat memimpin langsung operasi Pekat yang dilaksanakan bersama tim gabungan, pada Sabtu 26 Oktober 2024 malam. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Tim operasi Pekat Polres Rejang Lebong melaksanakan razia, pada Sabtu 26 Oktober 2024 malam. Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman berhasil membongkar dan menutup rumah produksi miras lokal.
Setidaknya ada tiga rumah produksi miras lokal atau arak bali yang ditutup oleh Kapolres Rejang Lebong dan jajarannya serta dibantu oleh personel dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga rumah produksi arak bali tersebut berada di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan.
"Malam ini (Kemarin,red) kita melaksanakan operasi Pekat dengan sasaran miras lokal dan pabrikan," terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dalam operasi Pekat tersebut Polres Rejang Lebong didampingi oleh Kasatpol PP Rejang Lebong dan jajarannya serta dari MUI dan Pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, menurut Kapolres, pihaknya menyita minuman keras berbagai merek, termasuk tuak dan arak bali.
Dalam operasi pekat tersebut, selain menutup tiga rumah produksi arak bali, tim juga menyisiri warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras hingga lapak-lapak tuak yang ada di wilayah Kota Curup.
Dari lapak-lapak tuak tersebut, tim gabungan berhasil menyita tuak serta membuang sebagian tuak yang mereka temukan. Tak hanya menyita tuak, dalam operasi tersebut pengunjung lapak tuak juga dilakukan pemeriksaan.
"Untuk para penjual atau pemilik miras-miras ini kita serahkan ke Pemda untuk dilakukan Tipiring karena kegiatan ini juga merupakan bagian dari penegakan Perda," tambah Kapolres.
BACA JUGA:Pjs Bupati Minta Buku Adat Istiadat Diperbanyak, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kasus Mantan Pj Seblat Ulu Diserahkan ke APH, Ini Penyebabnya
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan, para pemilik lapak tuak dan masyarakat yang memproduksi arak bali untuk menghentikan aktifitas memproduksi miras lokal tersebut. Kapolres meminta, para pemiliknya untuk melakukan usaha lain yang lebih baik dan tidak melanggar hukum.(ari)