12 Pedagang di Kota Bengkulu Diusulkan Dapat Bantuan Kemendag RI
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu telah mengusulkan sebanyak 12 pedagang warung manisan tradisional ataupun toko kelontong yng ada di kota untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti menyebutkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran hanya 12 pemilik warung kelontong tersebut yang memenuhi syarat dari total kuota yang di tetapkan oleh kementerian yaitu sebanyak 15 orang.
"Memang tidak sampai dengan targetnya untuk penerima bantuan dari Kemendag RI ini, namun tetap akan kita sampaikan proposal bantuannya tersebut ke pusat," ucapnya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, bahwa program bantuan dari kementerian tersebut diberikan guna mendukung pelaku usaha dengan kriteria tertentu dan akan segera di mulai dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Takziah Warga, Beri Perhatian Warga Alami Musibah
BACA JUGA:New Pajero Semakin Menawan, Berikut Keunggulannya
"Untuk bantuan yang akan disalurkan oleh Kemendag RI tersebut berupa rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca dan plang papan nama usaha," bebernya.
Lanjut Erika, sebanyak 12 pemilik warung manisan tersebut nanti akan diverifikasi oleh tim Kementerian Perdagangan guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Oleh karna itu, dirinya mengimbau kepada pedagang yang memenuhi kriteria untuk segera mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan dan juga berkoordinasi dengan Perindag kota agar dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
"Untuk kriteria mengajukan proposal untuk bantuan tersebut yaitu haruslah memiliki lahan ataupun juga bangunan sendiri yang berbentuk permanen atau semi permanen dengan luas bangunan minimal sembilan meter dan maksimal 30 meter. Kemudian, warung tradisional ataupun toko kelontong tersebut harus menjual produk makanan dan juga barang lainnya, dengan ketentuan tidak menjual produk yang dilarang seperti minuman keras, narkotika, senjata tajam dan lainnya. (529)