Desa dan Kelurahan Belum Miliki Batas Wilayah , Ini Penyebabnya
Dinas PMD Kabupaten Mukomuko akan segera melakukan pemetaan batas administrasi antar desa di daerah tersebut. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 148 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko ternyata belum ada batas administrasi yang telah berpayung hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup). Pasalnya dinas terkait baru akan mengusulkan program tersebut di tahun depan.
“Iya, untuk kegiatan pemetaan batas wilayah administrasi pemerintah desa di daerah ini akan di lakukan tahun depan,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin.
Disampaikan Wagimin, pihaknya saat ini ada penambahan tugas pokok dan fungsi dinas yang baru berupa penetapan batas desa.
”Untuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru diajukan ke organisasi kepegawaian. Setelah ditetapkan Perbupnya, baru kita bisa penganggaran tahun depan,” katanya.
BACA JUGA:Cetak Sawah Baru Diusulkan ke Kementan RI, Segini Luas Lahannya
BACA JUGA:Randis Nunggak Pajak Hingga Rp 290 Juta
Sebelumnya, jelasnya, tugas pokok dan fungsi penetapan itu di Bagian Administrasi Pemerintahan dan mereka sudah ada anggaran untuk penetapan batas desa di dua kecamatan. Saat akan menjalankan kegiatan itu, terbit surat Mendagri RI dan surat Gubernur Bengkulu bahwa kegiatan itu dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena dinas ini yang melaksanakan tentang desa.
“Intinya mengenai hal itu saat ini menjadi tugas pokok dan fungsi di DPMD,” bebernya. Ia menjelaskan, rencana untuk pemetaan batas desa di daerah ini, pihaknya sudah menerima proposal usulan kegiatan untuk pemetaan batas desa dari pihak-pihak terkait. “Sudah ada yang masukan proposal untuk rencana kegiatan pemetaan desa tersebut,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, untuk kegiatan pemetaan desa dibutuhkan anggaran yang cukup besar atau sekitar Rp 14 juta hingga Rp 50 juta. Itu pun ada beberapa pilihan.
“Anggaran yang cukup besar itu mulai dari pemetaan peta biasa, menggunakan peta satelit dan yang paket lengkapnya membutuhkan anggaran sekitar Rp 50 juta per desa. Yang jelas kegiatan ini direncanakan di mulai tahun depan. Jika keterbatasan anggaran, maka akan dilakukan bertahap,” lanjut Wagimin.(budi)