Ganti Rugi PPN Tak Kunjung Terwujud, Sekda Janjikan Desember Ini

JEFRYY/BE Ganti rugi lahan PPN Desa Pasar Seluma sampai saat ini belum dibayarkan.--

SELUMA SELATAN, BE - Tinggal beberapa hari lagi, bulan Desember tahun 2023, dan tahun pun akan berganti.  Pembangunan 7 paket pekerjaan pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan pun akan rampung oleh DKP Provinsi Bengkulu.  Ironisnya, 4 hektare lahan pembangunan PPN yang terpakai  hingga saat ini belum ganti rugi.  Padahal anggaran  Rp 800 juta untuk ganti rugi sudah disediakan dalam APBD Perubahan tahun 2023 ini.

Ketika dikonfirmasi, Sekda Seluma, H Hadianto MSi, mengaku bahwasanya proses ganti rugi dipastikan selesai Desember ini. Hanya saja, saat ini Pemerintah Seluma masih mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dibutuhkan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkim jika tahapan saat ini adalah persiapan administrasi saja lagi.  Sehingga optimis jika Desember ini ganti rugi lahan sudah terrealisasi,” sampainya.

Terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Seluma Erlan Suadi, SP, M.AP kepada BE menerangkan, jika ganti rugi lahan 4 H di kawasan PPN tersebut masih menunggu hasil dari Apresal yang menilai harga satuan tanah di kawasan PPN. 

“Kita masih nunggu hasil Apresal, namun sebelum penghujung akhir tahun sudah dirampungkan itu,” sampainya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan melakukan ganti rugi kepada warga yang belakangan mengaku pemilik lahan yang tengah dibangun PPN saat ini.  Pasalnya lahan 6,3 H sebelumnya sudah diganti rugi pada tahun 2005 lalu.  Sehingga kita akan mengganti lahan kepada mereka pemilik lahan 4 H ini. Dan inilah yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kita akan melakukan ganti rugi pada warga pemilik lahan 4 H Ini saja. Sehingga lahan PPN ini sudah mencapai 10 H lebih,” pungkasnya.

Dikatakan lagi, masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi dan masa tahun 2023 kembali ganti rugi lagi.

“Intinya lahan sudah di identifikasi dan tidak ada masalah lagi, tinggal dilakukan ganti rugi saja setelah apresal keluarkan hasil nilai ganti ruginya,” pungkasnya. (333)

Tag
Share