Salah Satunya Tasikmalaya, Ini 6 Kota Wakaf di Indonesia

Peresmian Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) telah mencatat ada enam kota wakaf di Indonesia. Secara otomatis daerah ini menjadi percontohan  kota wakaf bagi daerah lain di Indonesia.

Kota wakaf ini merupakan inisiatif yang berfokus pada pengembangan aset wakaf untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Konsep ini bertujuan untuk memanfaatkan tanah atau aset yang diwakafkan untuk proyek sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Melalui pengelolaan yang baik, aset wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Acara Puncak Bulan Bahasa 2024, Kemdikdasmen Akan Luncurkan Produk dan Serahkan Aneka Penghargaan

BACA JUGA:KUR BCA Rp 125 Juta,Tenor hingga 5 Tahun, Proses Cepat, Ini Syaratnya

Ada enam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf di 2024. Yaitu, Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), serta Kabupaten Siak (Riau) dan baru-baru ini Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menuturkan terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan penilaian tim Kemenag.

Kota ini menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan Ormas.

"Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,”ungkapnya dikutip dari Laman kemenag.

Waryono menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi. Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.

BACA JUGA:Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Perkuat Identitas Nasional Melalui Bahasa

BACA JUGA:Triwulan Pertama 2024, TKBK Beri Layanan KB 357 Akseptor, Ini Terbanyak

“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan