Dana Kampanye Paslon 01 Terbesar, Ini Rinciannya

DOK/BE PASLON: Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur saat memperlihatkan nomor urut di GSG, Senin 23 September 2024 lalu.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur secara resmi telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

“Untuk LPSD tiga Paslon ini sudah kita umumkan di website resmi KPU Kaur, LPSDK bersifat wajib dilaporkan dan ini bertujuan untuk transparansi di masa kampanye," kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto SKom MAP, Senin 28 Oktober 2024.

Dimana berdasarkan Pengumuman KPU Kaur Nomor :777/PL.02.3-Pu/1704/2/2024 tentang  hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024.

Jumlah LPSDK pasangan nomor urut 01 Herlian Muchrim ST-Nuprizal Jandara SE sebanyak Rp 286.000.000 yang berasal dari pribadi Rp 100.000.000, Parpol Rp 50.000.000 dan perseorangan Rp 136.000.000.

BACA JUGA:Pentingnya Nilai-nilai Sumpah Pemuda, Ini Pesan Pjs Bupati Mukomuko

BACA JUGA:1.704 Peserta PKH Migrasi ke BRI

Kemudian pasangan nomor urut 02 Gusril Pausi S Sos MAP- Abdul Hamid S Pd.I sebanyak Rp 175.000.000 berasal dari pribadi calon. Untuk sombangan pasangan  nomor urut 03 Sulman SSos MSi- Denny Setiawan SH sebanyak Rp 42.988.000 yang berasal dari pribadi calon.

Jika dilihat dari pengumuman ini, maka dana kampanye terbesar dipegang oleh Paslon nomor urut 01, urutan kedua Paslon nomor urut 02 dan ketiga nomor urut 03.

“Dengan telah diumumkan LPSDK ini, publik juga bisa memantau transparansi penggunaan dana kampanye. Melaporkan jika ada yang tidak sesuai dan sebagainya. Setelah ini akan ada lagi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan akan ada proses audit juga dari tim auditor,” terangnya.

Ditambahkan Muklis, setelah LPSDK diumumkan ini maka para Paslon diwajibkan untuk menyerahkan LPPDK pada 24 November 2024. Penyampaian laporan tersebut ke kantor akuntan publik (KAP) dijadwalkan pada 25 November, hasil audit dari KAP akan diterbitkan pada 9 Desember, lalu KPU Kaur akan mengumumkan hasil audit pada 12 Desember 2024.

BACA JUGA:658 Kendaraan Ditilang, 50 Knalpot Brong Diamankan, Dalam Rangka Operasi Ini

“Penyampaikan LPSDK dan LPPDK bagi Paslon ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Juga dalam PKPU dana kampanye ini dibatasi dari perseorangan maksimal Rp.75 juta, dari Parpol Rp 750 juta dan pihak swasta Rp 750 juta,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share