Tersangka Korupsi Kembalikan Seluruh KN, Segini Totalnya

Kajari Rejang Lebong saat memberikan keterangan pers, Senin 28 Oktober 2024.-Ary/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Rejang Lebong Tuan Rumah Piala Soeratin, Ini Jadwal Pelaksanannya

Dalam kasus tersebut, Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 

Yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah  AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.(ary)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan