Tersangka Korupsi Kembalikan Seluruh KN, Segini Totalnya
Kajari Rejang Lebong saat memberikan keterangan pers, Senin 28 Oktober 2024.-Ary/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Rejang Lebong Tuan Rumah Piala Soeratin, Ini Jadwal Pelaksanannya
Dalam kasus tersebut, Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.(ary)