Integrasikan Data Pernikahan dan Percaraian, Kemenag dan MA Luncurkan Aplikasi EAC
Penandatanganan MoU Intergrasi Data Pernikahan dan Perceraian.-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan aplikasi Electronic Akta Cerai (EAC).
Sekaligus penanda tanganan Nota Kesepahaman(MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan data nikah dan cerai.
Nota Kesepahaman tersebut diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Menteri Agama Nasaruddin menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan nota kesepahaman dan peluncuran aplikasi EAC.
"Terimakasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah menginisiatif MoU ini," ujarnya.
BACA JUGA:Keren, SMPN 4 Kota Bengkulu Raih Penghargaan UKBI Adaptif Merdeka 2024 Tingkat Nasional
BACA JUGA:Siap-siap, Disperindag Kota Bengkulu Segera Gelar Operasi Pasar, Ini Jadwalnya
Seraya menambahkan " Dengan adanya EAC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya," ujarnya.
EAC telah muncul sebagai solusi untuk akta cerai fisik, yang rentan hilang, rusak dan bahkan dipalsukan.
EAC akan memastikan bahwa akta cerai semakin aman dan otentik.
Menag berharap agar para pejabat negara di Kementerian Agama dan Mahkamah Agung tidak terlalu mudah mengambil keputusan atas kasus perceraian.
"Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang. Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai," tandasnya. (**)