Remaja Asal Benteng Digilir 2 Warga BU, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Boron
Salah satu pelaku berinisial PT berhasil diamankan pihak Unit PPA Polres BU atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) digilir oleh 2 warga asal Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Hal tersebut diketahui setelah jajaran Unit PPA Polres BU mengamankan salah satu pelaku.
"Ya, satu dari dua pelaku berhasil kita amankan, yang satunya lagi masih buron dan sudah berstatus DPO," kata Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH Melalui Kanit PPA Polres BU, IPDA Freddy Silaen SH, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ditambahkannya, korban disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku yakni 2 PT (24) dan OK (26) warga Kabupaten BU. Dimana salah seorang pelaku berinisial PT telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.
"Untuk pelaku PT sudah kita amankan sehari setelah kejadian atas laporkan dari orang tua korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Golkar Kuasai Alat Kelengkapan Dewan Provinsi Bengkulu, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:DISUKA Komitmen Cetak 1.000 Pengusaha Baru, UMKM Ditargetkan Naik Kelas
Lebih lanjut, Kanit menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari korban yang diketahui berkenalan dan menjalin hubungan lewat media sosial Facebook dalam kurun waktu 1 bulan terkahir dengan pelaku berinisial PT.
Pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu, korban sedang ribut sama orang tuanya, dan meminta agar diantar ke tempat temannya yang berada di Kabupaten BU kepada pelaku PT.
Akhirnya pelaku PT menjemput korban bersama pelaku lainnya, yakni OK dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi setelah dijemput, korban tidak diantar ke tempat teman korban, melainkan dibawa ke salah satu pondok kebun yang berada di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap.
"Di sanalah (pondok kebun) korban disetubuhi secara bergiliran, dimana dari pengakuan pelaku PT, menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan OK sebanyak satu kali. Dan dari pengakuan pelaku, tindak persetubuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku tersebut," terangnya.
Dan dari hasil pemeriksaan, Kanit pun menuturkan bahwa korban sempat ingin ditinggalkan oleh kedua pelaku. Akan tetapi korban pun memelas jangan ditinggalkan, yang pada akhirnya korban pun dibawa kedua pelaku kembali. Namun, setiba di pinggir jalan kedua pelaku meminta kepada anak-anak yang sedang nongkrong untuk mengantar korban ke tempat temannya, yang sejak awal korban hendak datangi.
"Dari sinilah setelah korban diantar ke rumah temannya, korban pun mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kedua pelaku kepada orang tua temanya, lalu diberitahukan kepada orang tua korban," jelas Kanit.
Atas kejadian tersebut, pelaku PT terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana paling lama 15 penjara.