Ulah Kades Tanjung Alam Coreng Nama Baik Desa, Begini Sikap DPRD Kepahiang
Anggota DPRD Kepahiang Dapil Ujan Mas Merigi, Anudin SSos tengah diwawancara jurnalis-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid wajib menindak lanjuti keputusan BPD Tanjung Alam, yang meminta pemecatan terhadap Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa (Kades).
Bupati tidak memiliki pilihan lain, karena yang bersangkutan (Kades) sudah membuat resah ditengah masyarakat Desa Tanjung Alam.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Dapil Ujan Mas Merigi, Anudin SSOs.
Desakan pemecatan Feri Marzoni merupakan aspirasi masyarakat setempat, jika tidak direalisasikan akan menimbulkan dampak negatif dimata masyarakat.
BACA JUGA:Usut Kasus Kades Tanjung Alam, Bupati Bentuk Tim Kajian, Ini Tujuannya
BACA JUGA:BPD Tanjung Alam Surati Bupati, Desak Copot Kades, Berikut Alasannya
"Iya karena sudah ada 356 warga yang menandatangani permintaan dipecat. Maka Bupati harus mengambil tindakan, tidak lain ya harus dipecat," tegas Anudin.
Anggota fraksi Nasdem ini menilai perbuatan Kades ini sudah berulang kali meresahkan masyarakat.
Sebab, sebelumnya dugaan perselingkuhan mencuat yang bersangkutan juga sempat terlibat aktif dalam perkara dugaan suap proyek BBWS 8 yang sempat di OTT Satreskrim Polres Kepahiang.
"Tentunya tidak ada perlu dibahas lagi, ambil tindakan. Karena dalam regulasi Jika meresahkan masyarakat maka dapat dihentikan dari jabatannya," tegas Anudin.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan perkara Feri Kades Tanjung Alam masih dalam proses pengusutan oleh tim verifikasi atau kajian yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
"Kita tunggu hasil kajiannya nanti, tentu akan ada kesimpulannya," ujar Hidayatullah Sjahid.
Terkait dengan ancaman sanksi, Hidayatullah belum mau berspekulasi karena masih menunggu duduk perkaranya.
BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Sebaiknya Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya