Obat Kadaluarsa Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan , Ini Lokasinya

Penandatanganan dan penyerahan berita acara pemusnahan obat dan bahan medis kadaluarsa di Kabupaten Mukomuko. - BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Seluruh obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang telah kadaluarsa di Kabupaten Mukomuko dimusnahkan. Pemusnahan obat kadaluarsa yang sebelumnya menumpuk di gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko melibatkan pihak ketiga.

“Obat dan bahan medis dengan nilai total mencapai Rp 1,5 miliar  dikirim ke fasilitas pemusnahan di Karawang oleh perusahaan pihak ketiga yang berkompeten, yakni PT Primanru Jaya,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo SKM dikonfirmasi BE, Kamis 31 Oktober 2024. 

Menurutnya, pemusnahan kadaluarsa bertujuan memastikan tidak ada bahan medis  yang berpotensi disalahgunakan atau mencemari lingkungan.

“Pengangkutan obat dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa untuk dimusnahkan oleh PT Primanru Jaya,” katanya. 

BACA JUGA:Ali Jabat Baperumperda, Andy Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Targetnya

BACA JUGA:Disperindagkop Jalin Kerjasama dengan Balai Diklat Industri Padang, Ini Tujuannya

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan komitmen Dinkes Mukomuko dalam menjaga keamanan publik dan kualitas pelayanan kesehatan. Seluruh obat dan bahan medis yang kadaluarsa diangkut menggunakan sarana berstandar keamanan tinggi, disegel rapi, dan dibawa ke fasilitas pemusnahan yang ditetapkan.  

"Pemusnahan tersebut mencakup obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang telah kadaluarsa mulai dari 2015 hingga 2023," ujarnya. 

Bustam menerangkan, rincian obat kadaluarsa tahun 2015 hingga 2017  senilai Rp 302 juta, tahun 2018 hingga 2019  Rp 356 juta, bahan medis habis pakai tahun 2018-2019  Rp 37 juta,  tahun 2018 hingga 2020  Rp 274 juta, bahan medis habis pakai tahun 2020  Rp 21 juta dan tahun 2021  Rp 210 juta. Kemudian bahan medis habis pakai tahun 2021  Rp 24 juta,  tahun 2022  Rp 153 juta, bahan medis habis pakai tahun 2022 Rp 2,8 juta dan tahun 2023  Rp 178 juta, bahan medis habis pakai tahun 2023 senilai Rp 1,1 juta.

“Pemusnahan  ini merupakan langkah pencegahan yang baik serta menunjukkan komitmen Dinkes Kabupaten Mukomuko menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” bebernya. 

Ia juga menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan setelah ada tim dengan melibatkan sejumlah pihak. Karena obat-obatan ini aset meski tidak bisa digunakan lagi. 

“Makanya untuk memusnahkan obat-obatan kadaluarsa harus melibatkan tim,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan