Mendikbud Akan Berikan Penghasilan Tambahan untuk Guru Rp 2 Juta Perbulan, Ini Kriteria yang Dapat
Mendikbud Akan Berikan Penghasilan Tambahan untuk Guru Rp 2 Juta Perbulan, Ini Kriteria yang Dapat-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para guru di Indonesia. Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) akan memberikan penghasilan tambahan kepada guru.
Besarannnya tidak tanggung-tanggung dan dijamin para guru akan semakin sejahtera.
Pasalnya, setiap bulannya, para guru yang menerima penghasilan tersebut mendapatkan tambahan sebesar Rp 2 juta.
Hanya saja, tidak semua guru menerima penghasilan tambahan ini. Karena hanya guru tertentu saja yang akan menikmatinya.
BACA JUGA:Janji Prabowo Tambah Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun 2025, Mendikdasmen: Sedang Dihitung
BACA JUGA:Terdakwa BOS Sidang Perdana, Buat SPj Fiktif dan Palsukan Tanda Tangan Guru
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait jumlah tenaga pendidik dan penghitungan nominal tambahan upah tersebut.
Sebab, nominal tambahan upah tersebut berbeda-beda.
“Nanti nominalnya tidak sama,” kata Mendikbud RI, Abdul Mu’ti.
Untuk mendapatkannya, guru tersebut harus memenuni kualifikasi persyaratan yang ditetapkan.
Hal itu dilakukan agar penghasilan tambahan sebagaimana yang ditetapkan. Dengan adanya pendataan tersebut, agar tambahan penghasilan ini tepat sasaran.
Abdul Mu'ti mengatakan, krriteria guru yang menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta yakni diprioritas bagi Guru baik itu PNS maupun PPPK dan juga honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
BACA JUGA: ASN dan Guru Honorer Dipastikan Dapat Rp 2Juta, Ini Ketentuannya.
BACA JUGA:Camat Bantah Arahkan Dukung Paslon Tertentu, Kumpulkan Imam hingga Guru Ngaji Murni Pencairan BOP