Resmi Berlaku, Buat Sim Wajib Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berikut Syarat Lengkapnya
Resmi Berlaku, Buat Sim Wajib Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan,-Istimewa/Bengkuluekspress.-
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
2. Perpanjangan SIM Lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
BACA JUGA:Terbaru, Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2024, Urus SKCK Wajib Jadi Peserta JKN atau BPJS Kesehatan
BACA JUGA:10 Tahun Usia BPJS Kesehatan, 97 Persen Masyarat Indonesia Jadi Peserta
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Demikianlah informasi syarat pembuatan SIM dengan diwajibkan sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif yang mulai berlaku sejak 1 November 2024 lalu. Semoga bermanfaat. (*)