Pelantikan Kada di Provinsi Bengkulu Berpotensi Tak Serentak, Berikut Penyebabnya
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian bakal dilantik 7 Februari 2025 mendatang. -RIO/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 berpotensi tidak serentak. Pasalnya, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dilantik pada 7 Februari 2025. Hal tersebut dikarenakan tidak ada gugatan dari lawannya, Rohidin - Meriani.
Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota terpilih akan dilakukan pada 10 Februari 2025. Pelantikan 10 Februari ini khusus bagi daerah yang ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sementara daerah yang ada gugatan, maka pelantikan dilakukan setelah sengketa perselisihan hasil suara diputuskan oleh MK.
Sedangkan di Provinsi Bengkulu hanya di Bengkulu Selatan yang ada gugatan ke MK.
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah.
"Setelah proses di MK, baru dilakukan pelantikan. Jadi ada potensi pelantikan tidak serentak," kata Khairil, Kamis, 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Persiapkan Penyambutan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan “Digosok Hepi” Berhadiah Rp 1 Miliar, Begini Caranya
"Daerah yang bersengketa, pelantikannya akan menyesuaikan putusan MK," sambungnya.
Khairil menjelaskan, rencana tersebut bisa saja berubah jika Presiden Prabowo Subianto merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah. Tentu hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.
"Ranahnya ini pemerintah pusat. Kalau ada perubahan, tentu Perpresnya akan ada perubahan," tambah Khairil.
Terkait transisi pergantian kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, menurut Khairil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyesuaikan program visi dan misi kepala daerah terpilih. Sebab, setiap kepala daerah yang terpilih memiliki program dan visi misi membangun Bengkulu.
"Secara umum, kepala daerah terpilih itu memiliki visi misi dan program. Itulah yang akan menjadi acuan program berikutnya," jelasnya.
Dalam merealisasi visi misi kepala daerah terpilih, maka program itu akan disusun dalam APBD Provinsi Bengkulu. Sehingga programnya bisa dianggarkan dan direalisasikan.