Debat Paslon Digelar Dua Kali, Ini Waktu Pelaksanaannya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono SPdI--

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar dua kali debat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Debat tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 dan 17 November 2024 ini.
"Debat kita dilaksanakan dua kali, yaitu tanggal 10 dan 17 Nobember ini," terang Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono SPdI dikonfirmasi BE, Minggu 3 November 2024.

Dijelaskan Buyono, untuk debat pertama tema yang diambil adalah sinkronisasi pembangunan daerah dan nasional dalam memperkokoh NKRI. Sedangkan untuk debat kedua tema yang akan diusung adalah pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan.
"Lokasi debat akan kita laksanakan di Kota Bengkulu," tambah Buyono.

BACA JUGA:Kejar Cepat, Bahas APBD 2025, Deadline Akhir November Harus Disahkan

BACA JUGA:Kolaborasi Multisektor, Majukan Bengkulu, kolaborasi antara (Pemprov) Bengkulu dengan APITU

Meskipun pelaksanaan debat dilaksanakan di Kota Bengkulu, sambungnya, masyarakat Rejang Lebong masih bisa menyaksikan debat tersebut karena akan disiarkan secara langsung oleh stasiun TV lokal dan beberapa akun media sosial, salah satunya di kanal Youtube milik KPU Rejang Lebong.
"Masyarakat Rejang Lebong bisa menyaksikan debat Pilkada Rejang Lebong salah satunya di Youtube KPU Kabupaten Rejang Lebong karena akan disiarkan secara langsung," kata Buyono.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan debat tersebut, panitia akan menghadirkan moderator nasional yang sudah berpengalaman menjadi moderator-moderator dalam debat Pilkada. Dengan menghadirkan moderator nasional tersebut akan menghadirkan debat yang berkualitas dan terjaga independensi serta profesional mereka. Karena mereka tidak memiliki hak suara di Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian dalam pelaksanaan debat tersebut, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh masing-masing calon. Yaitu tidak memberikan pertanyaan yang bersifat pesonel kepada paslon lain, kemudian dilarang menyampaikan pertanyaan  yang menggunakan istilah atau singkatan asing yang susah dimengerti paslon lain.
"Selain itu, peserta juga dilarang membawa atribut kampanye termasuk yang melekat di badan tidak boleh," tegas Buyono.
Untuk yang bisa mamasuki lokasi debat, dikatakan Buyono, masing-masing Paslon hanya 45 orang termasuk Paslon dan keluarga. Mereka yang memasuki lokasi debat akan dilengkapi oleh tanda pengenal yang telah disiapkan oleh panitia.(ari)

Tag
Share