Promosikan Judi Online Lewat Medsos, Wanita Ini Diciduk Polisi, Begini Pengakuannya
IE (25), seorang wanita warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.-Rio/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-IE (25), seorang wanita warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Pasalnya, IE diduga mempromosikan judi online melalui konten di akun media sosialnya.
Dari hasil pantauan tim cyber patrol Ditreskrimsus Polda Bengkulu, ditemukan tiga konten di media sosialnya yang merekomendasikan situs judi online,.
"IE ini kami tangkap karena mempromosikan judi online di medsosnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Terlibat Judi Online, Polisi Bekuk 16 Pelaku
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek dan Sekretaris SMPN 17 Kota Bengkulu Dilimpahkan
IE sendiri ditangkap Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan, IE mendapat total bayaran sebesar Rp 100 juta dari tiga konten yang berisi promosi judi online tersebut.
Selain itu, IE juga menerima komisi dari pemain yang masuk ke situs judi melalui kontennya.
IE ini mempromosikan situs judi online atau daring asal Kamboja melalui akun instagramnya yang setelah sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Bahkan, IE ini sudah melakukan kegiatan tersebut selama satu tahun ini, yakni dari akhir 2023 hingga 22 Oktober 2024. (Rizky)