ASN Dilarang Hadiri Kampanye, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto--
Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 111/2024 yang dirilis pada 30 Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam proses pemilihan dan menghindari adanya potensi keberpihakan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, berdasarkan pasal 4 SE Nomor 111/2024, ASN dilarang untuk menghadiri kampanye.
Selain itu, dalam poin C surat edaran itu dijelaskan bahwa ASN yang hadir dalam kampanye dianggap mendukung pasangan calon (paslon) yang berkampanye. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan kesan keberpihakan di mata publik.
"Hadirnya ASN, meskipun bersifat pasif, tetap dianggap sebagai bentuk dukungan langsung kepada paslon," kata Eko, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Tokoh Jawa Dukung Romer, Targetkan Menang Telak di BS
BACA JUGA:DISUKA Basmi Sampah, Hapus Retribusi Masuk TPA
Bawaslu mengingatkan bahwa ASN sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu. Dengan adanya larangan ini, ASN diharapkan tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye.
"Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan ini, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Eko.
Mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu ini juga mengimbau agar para ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap kepada bapak-ibu ASN untuk membantu kami dalam melakukan pengawasan dengan sikap minimal yaitu bersikap netral. Sekarang sudah ada SE Bawaslu Nomor 111, jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk hadir pada kegiatan kampanye," tegasnya.
Larangan ini diberlakukan mengingat sebelumnya ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, meskipun hanya sebagai penonton pasif. Namun, dalam upaya meningkatkan independensi pemilu, kebijakan tersebut kini diubah.
"Memang kalau dulu ASN boleh hadir, tetapi kini tidak lagi," lanjut Eko.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyampaikan pesan kepada seluruh pihak, baik ASN maupun masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif selama masa kampanye.