Kementerian ATR/BPN Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah Pusat dan Daerah
kegiatan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah Pusat dan Daerah pada Kamis 31 Oktober 2024 di Hotel Sutasoma, Jakarta-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah Pusat dan Daerah.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis 31 Oktober 2024 di Hotel Sutasoma, Jakarta.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Jonahar yang menyampaikan arahan terkait tugas pengendalian dan penertiban di Era Kabinet Merah Putih.
“Kita sudah mendapat arahan Bapak Menteri bahwa pada Era Kabinet Merah Putih ini adalah era pengendalian yang akan mendominasi pekerjaan. Jadi tata ruang dan pengendalian sebagai panglimanya pertanahan saat ini. Karena, untuk kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) relatif sudah hampir selesai, sudah 80-90 persen hampir selesai,” ujar Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:Isi khotbah dan Imam Salat Jumat, Ini yang Disampaikan Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Terima Audiensi Kepala BIG, Ini yang Dibahas
Jonahar menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ATR/Kepala BPN antara lain untuk evaluasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), tanah-tanah telantar, dan pengendalian penertiban ruang.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Menteri, kita diminta untuk merevisi undang-undang dan peraturan yang kira-kira sudah tidak relevan tadi menyesuaikan kebijakan di Kabinet Merah Putih,” ujarnya.
Sejalan dengan fungsi Ditjen PPTR, menurut Jonahar, pengawasan dan pengendalian hak atas tanah bertujuan untuk mengoptimalkan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah.
Ia juga menyebut bahwa terdapat isu-isu strategis dalam bidang pengawasan dan pengendalian HAT mulai dari penguasaan pihak lain di dalam area hak atas tanah; penguasaan dan pemanfaatan yang melebihi batas haknya; serta tanah yang tidak dimanfaatkan atau penelantaran tanah.
BACA JUGA:Peduli Pendidikan Agama, ATR/BPN Kota Bengkulu Bagikan Ratusan Al Qur'an dan Iqra
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Aman, Tersimpan Baik Dalam Data Base Kementerian ATR/BPN
Dengan begitu, hal ini menggambarkan bahwa masih dibutuhkan peningkatan pengawasan terhadap hak atas tanah.
Dengan kinerja yang terus dievaluasi seperti melalui penyelenggaraan kegiatan kali ini, Jonahar berharap dapat melihat sejauh mana pelaksanaan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah, baik yang dilaksanakan di pusat maupun daerah. (**)