Pengurus AWI Bengkulu Dilantik, Ini Susunannya

IST//BE Pengurus organisasi profesi yang terbentuk dalam wadah Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) periode 2023-2028 di lantik.--

BENGKULU, BE - Pengurus Organisasi profesi yang terbentuk dalam wadah Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) Provinsi Bengkulu untuk periode 2023-2028 resmi dilantik. Pelantikan digelar di aula Soekarno Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kota Bengkulu, Jumat (24/11) pagi.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut, seiring telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurus Pusat Asosiasi Widyaprada Indonesia, Nomor 26/PP/AWI/KEP/U/XI/2023. Dengan ketua terpilih yakni Dr Komarudin SPd MPd. Prosesi pelantikan  dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) pusat, Ir Harris Iskandar PhD.

Acara tersebut, turut dihadiri Kepala BPMP Bengkulu, Dra Widyati Rosita MPd yang juga dewan pembina, Kepala Badan Akreditasi Nasional S/M, Balai Guru Penggerak, Balai Kantor Bahasa, Disdikbud dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Pengurus Pusat AWI, Ir Harris Iskandar PhD ini menuturkan, AWI adalah organisasi profesi jabatan fungsional widyaprada. Keberadaanya harus bersinergi dengan unit pelaksana teknis yang ada di daerah untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah demi meningkatkan mutu pendidikan.

"Karena organsiasi ini masih sangat baru dari 38 provinsi di Indonesia, Bengkulu merupakan provinsi ke-12. Kehadiran di Bengkulu ini dapat memantik kesadaran pada provinsi lain yang juga memiliki kepengurusan AWI di daerah," ungkapnya, Jumat (24/11).

Karena tergolong baru, diakuinya belum banyak tenaga profesional yang memiliki kompetensi yang mumpuni. Dari seribu orang Widyaprada, baru sekitar 600-an widyaprada yang kompetens. Harris menyarankan agar widyaprada harus banyak belajar. Begitu pun menjadi Widyaprada (WP) wajib memiliki keahlian yang dapat diandalkan. Dan, untuk dikatakan ahli dibidangnya dapat ditenggarai dengan praktik kerja minimal 10 ribu jam mengajar.

Ada lima tugas dan fungsi AWI sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 92 Tahun 2020 tentang standar kompetensi jabatan fungsional widyaprada, pemetaaan mutu pendidikan, pembimbingan, supervisi, pendampingan hingga pengembangan model harus dikuasai penuh oleh widyaprada. 

"AWI ini di bentuk dalam rangka meningkan kompetensi widyaprada dalam bidang keahlian, yaitu menguasai kebijakan pusat. Pemahaman daerah serta memiliki keahlian dalam mampu berkomunikasi," paparnya.

Dengan tiga kompetensi itu, AWI haruslah mampu menyelenggarakan visi dan misi untuk penjaminan mutu dan kualitas terhadap pendidikan. 

"Selamat kepada para pengurus dan anggota AWI Bengkulu, saya berpesan agar WP di daerah ini berupaya meningkatkan dan mengembangkan kemampuan diri. Peningkatan mutu pendidikan di Bengkulu yang semula berada diurutan lima besar di akhir, semoga dengan keberadaan AWI peningkatan mutu akan semakin hebat, targetnya pendidikan di Bengkulu berada di lima besar se-Indonesia," tutupnya.

Dikesempatan lain, Kepala BPMP Provinsi Bengkulu, Dra Widyati Rosita memberikan apresiasi atas keberadaan asosiasi widyaprada Indonesia di Bengkulu. Wadah ini tentunya dapat memaksimalkan potensi profesionalisme jabatan fungsional widyaprada sebagaimana diamanahkan di dalam PermenPan RB Nomor. 93/2020 serta kolaborasi kemitraan antar UPT Kemendikbudristek yaitu BPMP dan juga BGP provinsi untuk bergerak dalam mewujudkan transformasi Pendidikan di provinsi. (529)

 

Grafis data pengurus AWI Bengkulu

Dewan Pembina 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan