Alhamdulillah, Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika 2024 Cair, Segini Besaranya
surat pemberitahuan pengumuman penerimaan bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinake Tunggal Ika -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama telah mengumumkan nama-nama penerima Bantuan Gebyar Toleransi Bhineka Tunggal Ika 2024.
Dari ratusan pemohon, Kemenag akhirnya mengakomodir bantuan kepada 60 penerima dengan masing-masing bantuan diberikan senilai Rp 50 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menuturkan bantuan ityu telah diberikan dengan masing-masing penerima menerima Rp 50 juta.
"Bantuan ini diberikan sebagai upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama," ujarnya.
Sebelumnya ada 368 pemohon dari banyak organisasi keagamaan dari enam agama yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Setelah dilakukan penilaian, sebanyak 168 telah lolos seleksi administrasi. Para pemohon yang lolos ini mewakili beragam agama dan sebaran wilayah, dengan perhatian khusus pada wilayah Papua.
BACA JUGA: Tari Budaya Nusantara, Pelajar Indonesia Borong Emas Di Italia
BACA JUGA:Marak Serangan Siber dan Penipuan Online, Berikut Modusnya, Waspadalah!
Kemudian, dari 168 pemohon yang lolos, dipilih 60 pemohon terbaik untuk menerima bantuan.
Penerima bantuan diminta melakukan kampanye kerukunan dalam beragam kegiatan, bisa berupa lomba atau lainnya.
"Para penerima bantuan agar melengkapi persyaratan pencairan bantuan dengan mengisi form Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bantuan Pemerintah," pintanya.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Adib Abdusshomad menambahkan, para penerima bantuan juga diminta mengunggah form Perjanjian Kerjasama yang sudah diisi melalui link berikut: https://bit.ly/Upload-SPKS2024.
Penerima bantuan juga harus mengirimkan dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Laporan paling lambat diserahkan pada 20 Desember 2024 cap pos atau bukti resi pengiriman.
Dokumen laporan dikirim ke alamat: Pusat Kerukunan Umat Beragama (d.a. Gedung Kementerian Agama R.I. Lantai V Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat 10340). (**)