Prabowo Resmi Hapus Utang Petani ,Nelayan dan UMKM, Ini Syaratnya

RIO/BE Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu mengusulkan perbaikan sejumlah kapal milik nelayan yang rusak akibat dihantam gelombang tinggi beberapa waktu yang lalu menggunakan bantuan APBD.--

Harianbengkuluekspress.id-  Akhirnya, Presiden Prabowo Sbianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan utang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dengan persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut  telah disahkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan dan petani. 

Dengan adanya penghapusan kredit macet ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibebaskan dari kewajiban membayar utang.

Penghapusan utang macet tersebut  terutama mencakup tiga sektor berikut: 1). Sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. 2). Sektor perikanan dan kelautan

dan 3). Sektor UMKM lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif.

BACA JUGA:Berlaku Hingga Akhir Tahun 2024, Pembelian BBM Setiap Hari Senin Dan Jumat Dapat Diskon Segini

BACA JUGA:Ribuan Massa di Lebong Gelar Demo, Ruang Plt Bupati Disegel, Ini Penyebabnya

Kebijakan penghapusan kredit pemerintah ini tentu saja disertai dengan sejumlah detail teknis dan persyaratan tertentu.

Terkait teknis dan persyaratan penghapusan utang  akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan ketenangan dan semangat bagi para pelaku usaha kecil, petani dan nelayan.

“Hal ini penting agar mereka dapat bekerja dengan percaya diri dan semangat karena negara mendukung dan menghargai peran mereka. Kita tentu mendoakan agar seluruh petani, nelayan dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan penuh semangat,” kata Prabowo.

Disisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang  tersebut tidak berlaku untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar kelompok yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Rabu 6 November 2024, Makin Tertekan Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:TPG Guru di Bengkulu Belum Cair, Ini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan