BPJPH Resmi Jadi Lembaga Non Kementerian Haikal Hasan Basri Ungkap Begini

Penandatanganan kesepakatan BLU oleh Sekjen Kemenag RI dan Kepala BPJPH-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menandatangani berita acara yang telah disepakati bersama mengenai penetapan status  Badan Layanan Umum (BLU) pasca pemisahan dan penggabungan Kementerian Agama dan BPJPH Republik Indonesia.

" Mudah-mudahan dengan pemisahan secara struktural di BPJPH dengan Kementerian Agama semakin memperkokoh rasa rindu dan doa kita." ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani. 

Seraya menambahkan, dengan BLU tersebut Kemenag akan  saling bersinergi dalam konteks yang setara kufu, karena dalam pemahaman kita bahwa lembaga pemerintahan non-kementerian yang disandang oleh BPJPH merupakan sesuatu yang strategis mengingat pekerjaannya sungguh luar biasa. 

Masih dikatakan Muhammad Ali Ramdhani,bahwa BLU sebagai badan nirlaba tidak boleh diorientasikan terhadap laba, namun di sisi lain juga harus dapat membentuk usaha-usaha yang menghasilkan laba.

BACA JUGA:Digelar Desember, Kemenag Targetkan 3 Ribu Peserta Zakat Waqaf Fun Run, Daftar Disini

BACA JUGA:Benarkah Program Guru Penggerak Akan Dihapuskan?

"Di satu sisi ia nirlaba, tetapi di sisi lain, ia harus mampu memiliki kemampuan untuk menarik dana-dana masyarakat sehingga menjadi bagian dari penyelenggaraan operasional dari lembaga BPJPH. Tentu saya mengamanatkan bentuk-bentuk entrepreneur government itu menjadi bagian penting dan kunci keberhasilan dari penyelenggaraan BPJPH ini," jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI. 

Disisi lain, Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenag RI Ahmad Hidayatullah, berita acara penetapan kesepakatan penetapan status kedudukan BLU-BPJPH merupakan hal yang sangat inti di dalam kelangsungan kerja BPJPH ke depan.

Hal ini pertama diperlukan di dalam penetapan anggaran untuk tahun 2024 maupun 2025 sehingga status anggaran BLU tetap lestari dan terjaga pada BPJPH.

Yang terpenting saat ini status BLU tetap bisa terjaga dan bisa terpindahkan sehingga kebijakan penyelenggaraan BPJPH yang bisa mandiri dengan pengelolaan keuangan bisa tetap terjaga,” ungkapnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan mengatakan bahwa ia akan mengemban tanggung jawab ini dengan sangat serius. 

“Tanggung jawab ini adalah merupakan tanggung jawab yang sebenarnya Allah SWT berikan melalui tangan Presiden.Teman-teman dari BPJPH yang saya hormati, ini sebenarnya tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita, kepada Anda, kepada kita semua. Boleh jadi, dengan mengurusi makanan halal, ridho Allah akan kita terima,” pungkasnya. (**) 

 

 

Tag
Share