BPOM Angkat Bicara Terkait Produk Kosmetik Berlabel BPOM Positif Merkuri

Produk kosmetik ilegal diamankan tim satgas -istimewa/bengkuluekspress-

“Ini adalah apa yang kami sebut sebagai kejahatan di sektor kosmetik, dan kali ini adalah kesalahan kosmetik. Oleh karena itu, PPNS yang secara teknis di-back up oleh penyidik Ditreskrimsus dan Polda melakukan pengawasan di lapangan"bebernya. 

Selain produk Fenny Frans, BBPOM Makassar mengungkapkan bahwa merkuri juga terdeteksi pada skincare Mira Hayati. Produk perawatan kulit Mira Hayati juga tidak memiliki izin edar.

" Mira Hayati Lighting Skin atau MH  mengandung merkuri atau air raksa, MH Mira Hayati Night Cream, ini adalah produk TIE (alias) tanpa izin edar.

"Jadi tidak ada izin edar dari Badan POM dan positif mengandung merkuri," ujarnya.

BACA JUGA:Ramalan Cuaca BS Hari Ini, Sabtu 9 November 2024, Begini Kata BMKG

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 9 November 2024, Berikut Daftarnya

Ia mengimbau agar para pengusaha dan pemilik produk perawatan kulit untuk menarik produknya dari pasaran. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan bersama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.

"Dia (pemilik-red) wajib menarik produknya. Pihak-pihak yang bersangkutan harus menarik produk tersebut dari lapangan dan kemudian kami, BPOM dan Polda, akan melakukan pengawasan. Jadi sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk menarik produk tersebut dari pasaran,"beber Hairani.

Polda Sulsel menyita enam merek produk perawatan kulit dari FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL. perawatan kulit terbukti mengandung merkuri.

Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan mengatakan, “Dari hasil kegiatan lapangan dan investigasi kami, beberapa produk diantaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL beredar di wilayah Sulawesi Selatan." tutupnya. (**) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan