Tercium Aroma Politik Praktis, Kades di Mukomuko Terancam Sanksi Berat, Ini Sikap Tegas Bawaslu & Pjs Bupati
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id— Menjelang Pilkada serentak 2024, atmosfer politik di Kabupaten Mukomuko kian memanas. Bawaslu Mukomuko mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa (Kades) agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk mendukung pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Isu keterlibatan sejumlah oknum Kades dalam politik praktis semakin mencuat. Diduga, beberapa di antaranya melakukan pendataan pemilih hingga menjanjikan "imbalan" kepada warga, tindakan yang berpotensi masuk dalam ranah politik uang.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menegaskan, bahwa setiap Kades yang terlibat dalam politik praktis demi mendukung paslon tertentu bisa berhadapan dengan pidana.
BACA JUGA:Diduga Dukung Salah Satu Cagub, Kades di Mukomuko Terancam Pidana dan Diberhentikan
BACA JUGA:Debat Kandidat Cabup Mukomuko Tanpa Dihadiri Paslon No 3, Paslon No 1, 2 dan 4 Adu Visi Misi
"Saya tegaskan, seluruh kepala desa di Kabupaten Mukomuko jangan coba-coba terlibat politik praktis. Apalagi jika terbukti memanfaatkan jabatan untuk memenangkan paslon tertentu. Ini bisa berujung pidana penjara dan denda berat,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, yang menyebutkan bahwa kepala desa yang dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu saat kampanye dapat dipidana hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, demi menjaga netralitas pemimpin desa.
Bawaslu Mukomuko, lanjut Teguh, telah mengeluarkan imbauan sejak awal kepada seluruh Kades, perangkat desa, dan BPD agar tidak mengambil tindakan politik praktis yang mendukung paslon tertentu.
“Kami sudah memperingatkan mereka, tetapi jika ada yang tetap nekat, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Ini peringatan terakhir bagi semua kepala desa agar memahami risiko jika melanggar netralitas ini,” tegas Teguh. Setiap pelanggaran akan ditangani melalui Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Negeri.
Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, SHUt, M.Si, juga memperkuat sikap tegas pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi Kades atau perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis.
Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, SHUt, M.Si,-Endi/Bengkuluekspress-
“Saya sebagai Pjs Bupati akan langsung mencopot dari jabatannya setiap kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD yang terbukti melanggar ketentuan ini. Prosesnya akan sesuai prosedur, tetapi kami tidak akan main-main,” ujar Rizon.
Di tengah laporan dugaan praktik politik uang yang melibatkan beberapa oknum Kades, Bawaslu Mukomuko menyatakan siap bertindak tegas demi menjaga integritas Pilkada.