Masuk Grup WA Paslon Kada, Pejabat Eselon III Penuhi Panggilan Bawaslu, Begini Pengakuannya

Klarifikasi : Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep saat melakukan klarifikasi terhadap pejabat eselon III di lingkungan Pemda Benteng, Senin, 11 November 2024.-Bakti/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial Se akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng, Senin, 11 November 2024.

Bawaslu melakukan klarifikasi kepada Se  lantaran diketahui telah masuk anggota Grup Whahtshapp (WA) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Benteng.

Dari foto tangkapan layar grup Wa tersebut, yang bersangkutan ikut berkomentar dan tampak memberikan dukungan disertai foto dan video Paslon Bupati.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap Se yang merupakan salah satu Kabag di Sekretariat DPRD Benteng. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan membenarkan bahwa nomor yang ada di grup WA tersebut  merupakan miliknya," ungkap Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep.

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Panggil Pejabat Eselon III, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kuota Sementara CJH 2025 Hanya 75 Persen, Ini Kata Kemenag Benteng

Selama menjalani pemeriksaan, sambung Evi, Se dinilai koperatif dan menjawab seluruh pertanyaan secara jelas. Se mengakui bahwa postingan di grup Wa merupakan sebuah pelanggaran ketika hal tersebut dilakukan oleh PNS.

"Se mengelak bahwa postingan di grup WA dilakukan olehnya. Pengakuan Se, saat itu HP miliknya dikendalikan oleh anaknya. Se mengakui bahwa keluarga dan menantunya merupakan bagian dari Timses Paslon tersebut," terang Evi.

Informasi yang diperoleh, sambung Evi, juga terdapat beberapa pejabat eselon III yang berada di dalam group WA Paslon. Baik itu pejabat eselon III dan pejabat eselon II di lingkungan Pemda Benteng.

Menurut Evi, PNS harus menjaga netralitas dan tak menunjukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.

Sesuai dengan Pasal 9 undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitas nya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dari partai politik (Parpol).

BACA JUGA:Liga SSB Benteng United U-14 Digelar, Ini Hadiahnya

BACA JUGA:Benteng Berduka, Kepala DLH Tutup Usia

"Nanti yang lain juga akan kita panggil dan mintai klarifikasi," ungkap Evi.(Bakti)

Tag
Share