Masa kampanye, Ikuti Aturan, Ini Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Lebong

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan,S.Sos.--

LEBONG, BE – Memasuki masa kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) maupun calon Legislatif (Caleg) untuk tetap mengikuti aturan yang ada. 

Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan SSos mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima dan melaksanakan pleno terkait penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 dan telah dituangkan kedalam Keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 217 tahun 2023.

“Tentang lokasi pemasangan APK pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lebong,” sampainya Sabtu (25/11).

Lanjut Yoki, untuk pemasangan APK sendiri tersebar di seluruh Kecamatan (12 Kecamatan) yang ada di Kabupaten Lebong dengan ratusan titik yang bisa dipasang APK dan titik-titik pemasangan sendiri sebelumnya telah disampaikan pihaknya kepada masing-masing Parpol.

“Nantinya titik yang ditetapkan bisa dipasang baik caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI maupun DPD RI,” ucapnya.

Akan tetapi tambah Yoki, ada beberapa titik yang dilarang untuk dipasang yang dinyatakan sebagai taman kota, hutan kota dan jalur hijau, termasuk tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dipasang di pohon.

“juga termasuk tiang listrik atau telepon, traficligh dan rambu-tambu lalu lintas lainnya,” ujarnya.

Masih kata Yoki, jika nantinya masih ada pihak parpol atau caleg yang memasang APK di tempat dilarang. Maka dipastikan hal tersebut telah melanggar aturan yang ada, sehingga APK tersebut nantinya akan diminta untuk dilepas.

“Jika tidak maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim terkait,” tuturnya.

Dalam hal ini juga, agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan dengan aman dan tertib pihaknya berharap kepada seluruh Parpol dan caleg. Untuk bisa selalu mengikuti aturan yang ada. selain itu juga bisa mempertimbangkan etika, estitika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan” imbaunya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan