KPU Mukomuko Klarifikasi Larangan Kampanye Sapuan-Wasri
Ketua dan anggota KPU Mukomuko menggelar konferensi pers terkait larangan kampanye Paslon nomor urut 3, Sapuan-Wasri. -BUDI/BE -
“Sapuan-Wasri haknya tetap sebagai calon tetap, hanya saja yang bersangkutan tidak diizinkan ikut berkampanye sebelum ada surat izin itu. Kalau ada isu akan didiskualifikasi, kami tegaskan isu itu tidak benar,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah mengeluarkan surat larangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri melaksanakan kampanye sebelum menyerahkan surat izin cuti berkampanye yang dikeluarkan oleh Mendagri. Larangan kampanye itu berdasarkan surat KPU Mukomuko tertanggal 2 November 2024, Nomor: 680/PL.02.4-SD/1706/2/2024, perihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah.(900)