Cawabup Lebong Nomor Urut 1 Tak Hadir Debat Kedua, Begini Alasannya

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati SPdi --

harianbengkuluekspress.id  – Debat kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong tahun 2024 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024. Namun kemungkinan tidak akan dihadiri Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon nomor urut 1 Roiyana SSy.  Sebab Cawabup tengah fokus merawat anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit di Palembang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati SPdi membenarkan akan hal tersebut. Sebab pihaknya telah menerima surat resmi dari tim Paslon nomor 1 yang mengatakan bahwa Cawabup paslon nomor urut 1 tidak bisa mengikuti atau menghadiri debat kedua  yang akan dilaksanakan di Hotel Mercure Bengkulu.

“Surat resmi pemberitahuan sudah kita terima,” sampainya, Rabu 13 November 2024.

Lanjut Devi, dalam surat itu juga berisi bahwa Cawabup nomor urut 1 sedang berada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka mendampingi anak kandungnya yang sedang terbaring sakit beberapa hari yang lalu.

“Itu yang didapat info resmi dari surat tim paslon nomor urut 1,” jelasnya.

BACA JUGA:Vaksinas HPR di Rejang Lebong Kembali Digencarkan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kelompok Tani di Kepahiang Dibantu Pupuk dan Bibit Padi, Segini Jumlahnya

Masih kata Devi, dengan tidak hadirnya Cawabup nomor urut 1 pada Debat kedua, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim perumus. Karena nantinya tim perumus akan mendesain ulang, terkait bagaimana pola debat yang hanya akan dihadiri calon Bupati untuk nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 akan dihadiri formasi lengkap.

“Saat ini tim perumus sedang rapat untuk merancang  desain acara untuk formasi debat kedua,” ucapnya.

Ditegaskan Devi, terkait tidak hadirinya paslon dalam pelaksanaan debat telah diatur didalam PKPU yaitu di pasal 19 menyebutkan bahwa ketika paslon berhalangan hadir maka tidak bisa didelagasikan kepada siapapun.

“Dalam hal ini ketika Cabup tidak hadir maka yang melaksanakan hanya cabup nya tidak bisa digantikan dengan yang lain,” ujarnya.

Selain itu ucap Devi, juga disebutkan jika paslon melaksanakan umrah maka harus ada surat keterangan dari pihak penyelenggaranya. Selain itu jika sedang sakit maka harus ada surat pemberitahuan dari pihak kesehatan dan ada juga katagori yang menolak menghadiri debat.

“Katagori menolak menghadiri debat bisa dimasukan,” tuturnya.

Akan tetapi ucap Devi, katagori menolak menghadiri debat sendiri dengan alasan mendampingi anaknya yang pada saat ini sedang sakit. Sehingga hal ini juga akan diumumkan pada laman resmi KPU Lebong sesuai dengan surat yang telah masuk kepihaknya.

Tag
Share