Bawaslu Selidiki Dugaan Perusakan APK Calon Bupati Mukomuko di Jalinsum

Bawaslu Selidiki Dugaan Perusakan APK Calon Bupati Mukomuko di Jalinsum-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, situasi politik di Kabupaten Mukomuko memanas dengan adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. 

Perusakan APK ini terjadi di lokasi strategis sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Pasar Koto Jaya, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Insiden ini tidak hanya menarik perhatian warga, namun juga memicu respons tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Menanggapi insiden ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) untuk menyelidiki insiden perusakan APK tersebut secara menyeluruh. 

“Hingga saat ini, kami belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perusakan APK ini. Kami sudah meminta Panwaslu Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujar Teguh.

BACA JUGA:Dugaan Perusakan APK di Mukomuko Picu Ketegangan Jelang Pilkada, Begini Respon KPU

BACA JUGA:Horee, 17 Puskesmas di Mukomuko Kini Layani Pasien Depresi dan Gangguan Jiwa

Teguh menambahkan bahwa Bawaslu belum menerima laporan resmi dari pihak mana pun terkait perusakan APK tersebut. Namun, Bawaslu siap menindaklanjuti laporan jika ada pihak yang merasa dirugikan. 

“APK ini difasilitasi oleh KPU, dan perusakan APK merupakan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami membuka ruang untuk laporan. Jika pelaku perusakan terbukti, mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Mukomuko telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, untuk melakukan patroli dan pengawasan ketat di area rawan kampanye. 

“Kami telah meminta Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Desa (PKD) untuk melakukan patroli rutin. Namun, perlu dicatat bahwa tugas mereka bukan untuk menjaga APK secara langsung, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjaga fisik APK,” jelas Teguh.

Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa jika ada APK yang ditemukan dalam kondisi terbuka atau rusak, Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penutupan atau perbaikan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan di masa mendatang.

Bawaslu Mukomuko juga mengimbau masyarakat agar mendukung Pilkada serentak 2024 secara damai dan aman, serta ikut menjaga kondusivitas wilayah.

BACA JUGA:Didatangi Komisi 3 DPRD BS, RSUD HD Harapkan Kucuran Dana Rp 10 M, Ini Peruntukannya

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko dan Pjs Bupati Sidak Pabrik CPO PT. SAP, Ini yang Dilakukannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan