Selidiki Kasus Kades Tanjung Alam, Ini LHP Tim Pencari Fakta Ipda Kepahiang
Pemeriksaan Saksi kasus Kades Tanjung Alam oleh Ipda Kepahiang-Doni Parianata/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Kades Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat
"Kita juga melakukan uji fakta di lapangan, kurang lebih 100 orang warga yang kita temui. Sebanyak 52 orang mengaku resah dengan kejadian ini, dan 11 orang bahkan membuat pernyataan secara tertulis," tegas Neki.
Selanjut sanksi terhadap Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni berada ditengah Bupati. Sesuai Pasal 9 Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, point b. Kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa.
Maka dengan perbuatannya yang sudah meresahkan sekelompok masyarakat, telah memenuhi ketentuan melanggar larangan sebagai kepala desa. (Doni)