MK Tolak Gugatan, Gusnan Aman

RENALD/BE Paslon Kada BS Gusnan Mulyadi dan II Sumirat--

Harianbengkuluekspress.id – Di tengah riuhnya perdebatan dan spekulasi yang merebak, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memberikan keputusan yang menjadi penentu nasib pasangan calon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Putusan ini membantah semua kabar miring dan isu yang beredar selama beberapa waktu terakhir, yang menyebutkan bahwa jika pasangan ini menang, pelantikannya akan dibatalkan secara otomatis.

Dalam sidang yang digelar, MK dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang meragukan kelayakan pelantikan pasangan tersebut. Keputusan ini mengukuhkan bahwa tidak ada celah hukum yang dapat menghalangi Gusnan Mulyadi dan pasangannya untuk dilantik jika memenangkan Pilkada tahun 2024. 

Mendengar keputusan itu, Gusnan Mulyadi pun menyambutnya dengan kepala tegak dan senyum penuh makna. Bahkan ia tidak mempermaslahkan pihak-pihak yang telah menyebarkan isu miring tersebut kepada pihaknya.

BACA JUGA:MMKSI Ajak 50 Konsumen Jajal All-New Triton di Pekanbaru

BACA JUGA: Dugaan Korupsi KUR Ditangani Kejari Lebong, Begini Sikap BRI Cabang Curup

“Jadi sekali lagi kami sebenarnya tidak mengkhawatirkan, apapun hasil keputusannya. Namun hari ini, kami mendapat penguatan bahwa segala tudingan itu tidak berdasar. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Gusnan-Ii Sumirat tetap bisa dilantik, dan tidak perlu ada kekhawatiran lagi,” ujar Gusnan dengan nada penuh kepastian setelah mendengarkan keputusan MK pada Kamis, 14 November 2024.

Lebih lanjut, Gusnan menegaskan bahwa dirinya dan timnya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan putusan ini, menurutnya, segala prasangka dan rumor yang berusaha merongrong keabsahan pencalonannya telah sirna.

“Alhamdulillah, MK telah memutuskan bahwa gugatan yang mempertanyakan kelayakan kami ditolak. Ini bukti bahwa semua isu tentang ketidakmungkinan pelantikan kami adalah omong kosong. Kami berpegang pada aturan, pada keadilan dan pada apa yang benar,” lanjutnya.

BACA JUGA:Mantan Kepsek MAN Kepahiang Divonis Segini

Diketahui selama beberapa bulan terakhir, isu tentang potensi gugurnya pelantikan pasangan Gusnan-Ii Sumirat jika mereka menang sempat membuat suasana politik di BS penuh tanda tanya. Bahkan banyak pihak yang terjebak dalam ketidakpastian dan perdebatan sengit ini. 

“Ini bukan hanya tentang kami, ini tentang kepercayaan masyarakat. Masyarakat Bengkulu Selatan layak mendapatkan kepastian bahwa pilihan mereka tidak akan digugurkan begitu saja oleh manuver-manuver tak berdasar. Keputusan MK hari ini adalah kemenangan untuk demokrasi, untuk keadilan,” katanya.

Lebih jauh, Gusnan mejelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pendukung pasangan Helmi-Mian dan Elva-Makrizal ini bertujuan mempertanyakan validitas jika kemenangan berada pada pihaknya. Namun, kini dengan adanya putusan final dari MK, Gusnan berharap semua pihak dapat menerima kenyataan ini dengan bijaksana, menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat dan bersiap untuk menjalani proses demokrasi dengan damai.

BACA JUGA:BPMP Bengkulu Kumpulkan Komunitas, Media dan Influencer, Ini Tujuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan