Mantan Kepsek MAN Kepahiang Divonis Segini
Tiga terdakwa kasus korupsi BOS MAN 2 Kepahiang menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu. Majelis hakim yang diketuai Paisol SH menyatakan tiga terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang memasuki agenda putusan, Kamis 14 November 2024. Tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Sekolah MAN 2 Kepahiang Abdul Munir, Eka Puspa Dewi selaku bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) MAN 2. Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memutuskan tiga orang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair pasal 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang. Tiga orang terdakwa masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Abdul Munir, terdakwa II Eka Puspita dan terdakwa III Ujang Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," jelas hakim ketua membacakan putusan dihadapan terdakwa.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Kepahiang menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih punya waktu 7 hari, selain itu mereka akan lebih dulu melaporkannya pada pimpinan.
"Masih pikir-pikir, kami laporkan dulu dengan pimpinan," ungkap jaksa.
BACA JUGA:Produksi Berkurang, Harga Sawit di Mukomuko Turun, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ganja Seberat 2 Kg Dimusnahkan dari Tersangka Ini
Sementara itu, dua orang terdakwa yakni terdakwa Eka Puspita dan Abdul Munir menerima putusan majelis hakim. Untuk terdakwa Ujang Sipardi menyatakan pikir-pikir. Tanggal 24 Oktober 2024 lalu, tiga terdakwa menjalani sidang tuntutan. Saat itu JPU Kejari Kepahiang menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Artinya putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU. Terkait dengan kerugian negara Rp 681 juta telah seluruhnya dikembalikan oleh ketiga terdakwa. Didalam putusan, jaksa diperintahkan untuk segera menyetorkan uang Rp 681 juta tersebut ke kas negara.
Seperti diketahui, kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU Kejari Kepahiang pada pertengahan Agustus 2024 lalu. Total anggaran Rp 1,8 miliar, kemudian berdasarkan audit, kerugian negara Rp 618 juta. Kerugian negara itu timbul akibat dari pemotongan anggaran kegiatan, markup belanja serta pelanggaran lain yang tidak sesuai aturan pengelolaan dana BOS.(rizky)