Murman Efendi cs Mulai Diadili Kasus Tukar Guling Lahan Pemda Seluma
Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi bersama 3 terdakwa lainnya kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 mulai disidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 November 2024. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi alias Ujang Puguk menjalani sidang perdana atas kasus tukar guling 19 hektare lahan antara Murman Efendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008.
Selain Murman, kasus tersebut juga mendudukkan tiga terdakwa lain yakni mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran.
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 November 2024.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal SH mendakwa empat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Lahan Tukar Guling 19 Ha Disita Jaksa, Keluarga Murman Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:Pencalonan Rohidin Makin Kokoh, Gugatan Helmi-Mian ke MK Kandas
"Untuk pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Reki.
Lebih lanjut Reki mengatakan, terdakwa punya peran masing-masing pada kasus tukar guling lahan. Saat menjabat Bupati Seluma tahun 2008, Murman dengan inisiatif sendiri ingin melakukan tukar guling lahan.
Untuk melancarkan proses tersebut, Murman meminta tolong Mulkan yang saat itu menjabat sebagai Sekda untuk mengurusnya.
Tetapi usulan tersebut dibuat asal-asalan, tidak melampirkan alamat tanah, tidak melampirkan titik lokasi, hasil kajian, hasil penafsiran, hasil perolehan. Terdakwa Jasran yang saat itu menjabat Kepala BPN tidak pernah melakukan penafsiran tanah, dia hanya tanda tangan saja di dokumen. Kepala BPN dipanggil bulan Februari 2009, padahal tukar guling lahan dilakukan tahun 2008. Harusnya tukar syarat penafsiran harus lebih dulu dari pada pelaksanaan tukar guling lahan.
Sementara untuk Rosnaini Abidin, mantan Ketua DPRD Seluma dimintai bantuan untuk memperlancar usulan tukar guling lahan tersebut.
"Secara umum, para terdakwa punya peran masing-masing. Murman Efendi yang punya inisiatif melakukan tukar guling lahan, dia kemudian meminta bantuan Sekda, meminta bantuan Kepala BPN dan Ketua DPRD untuk memperlancar proses tukar guling," ujar JPU.
Terdakwa Murman dan Rosnaini Abidin melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Alasan mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU kurang jelas.
Menurutnya, kasus tersebut lebih tepat jika diselesaikan secara perdata dan tata usaha negara. Karena tukar guling lahan tersebut, sampai sekarang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Manna. Karena penyerahan dari Pemkab Seluma ke terdakwa Murman belum terealisasi.