Murman Efendi cs Mulai Diadili Kasus Tukar Guling Lahan Pemda Seluma
Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi bersama 3 terdakwa lainnya kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 mulai disidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 November 2024. -IST/BE-
"Dari lahan 19 hektare tersebut, belum dibebaskan oleh negara. Kasus ini ada kompetensi absolut, ada masalah perdata dan tata usaha negara, karena pelaksanaan tukar guling masih digugat di PN Manna," jelas kuasa hukum Murman, Ahmad Syahrul SH.
Ia menambahkan, validasi data lahan di Bengkulu Selatan yang dibebaskan tidak tergambar jelas. Jikapun terdapat di peta, lahan tersebut apakah termasuk kedalam 19 hektare yang dilakukan tukar guling atau ada lahan lain. Tidak ada berita acara penyerahan dan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Tidak tergambar jelas berapa luas lahan di Bengkulu Selatan yang sudah dibebaskan," imbuhnya.
Karena ada terdakwa yang mengajukan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai, Paisol SH memutuskan sidang ditunda Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Murman dan Rosnaini Abidin.(167)