Oknum Kadis di Kota Bengkulu Diduga Lakukan Politik Praktis, Jika Terbukti, Ini Ancaman Sanksi Menantinya

Salah seorang anggota DPRD kota Bengkulu, Ustadz Andi Saputra SPdI-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Andi menjelaskan, jia ASN/PNS terlibat politik praktis, yakni dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

BACA JUGA:Pilwakot 2024, Ratusan Kader PKS Siap Menangkan DISUKA.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu, Petani hingga Guru Ngaji Dukung DISUKA, Ini Harapannya

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2.  Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

3.  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Oleh karena itu, sambung Andi, adanya dugaan Oknum kadis di lingkungan Pemda Kota Bengkulu terlibat politik praktis, maka pihaknya akan menelusuri kebenarannya.

"Ya itu akan kita selidiki, jadi nanti kita akan panggil kepala Dinasnya atau kapan perlu kepala sekolah ini nanti kita kumpulkan, kita mintai klarifikasi" ungkap Andi.

Andi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut dan akan melaporkan hal ini ke BAWASLU Kota Bengkulu.

Sebelumnya, salah seorang Kepala Sekolah di salah satu sekolah di Kota Bengkulu, yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, jika dirinya bersama kepala sekolah  lainnya, diminta untuk mengumpulkan data  per orangan dari  keluarga dan guru, untuk memilih salah satu paslon Walikota dan wakil walikota Bengkulu.

" Ya jadi gini, kepala sekolah  SD dan SMP di Kota Bengkulu ini, itu di panggil satu-satu oleh kadis, untuk minta data guru-guru dan ASN yang ada di Sekolah, dan meminta kepada setiap kepala sekolah untuk untuk menyerahkan 50 nama minimal, dari kelurga dan guru-guru untuk memilih salah satu Paslon"

Tak hanya sampai disitu, narasumber yang tak ingin disebutkan namanya ini juga mengatakan, selain kepala sekolah, setiap guru SD dan SMP yang ada di Kota Bengkulu di perintahkan untuk mencari 10 suara  agar memilih Paslon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan