Kadis Harus Hadir Bahas APBD, Ini Warning Komisi II DPRD Seluma pada OPD
Ketua Komisi II, DPRD Seluma Sudi Hermanto SH --
Harianbengkuluekspress.id - Sesuai jadwal, terhitung dari Senin, 18 November 2024 hingga Rabu, 21 November 2024, setiap komisi di DPRD Seluma mulai membahas rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2025. Hanya saja, Komisi II di DPRD Seluma menolak membahas RAPBD itu per komisi dengan mitra kerja masing masing, apabila organiasi perangkat daerah hanya mengutus kepala bidang (kabid) dan sekretaris ataupun kasi. Kepala Dinas harus hadir.
“Kami komisi II tidak akan membahas RAPBD apabila hanya di hadiri oleh sekretaris dan Kabid termasuk staf dinas. Melainkan harus kepala dinas,” tegas Ketua Komisi II, DPRD Seluma Sudi Hermanto SH kepada BE.
Disampaikan, hal ini dilakukan agar komisi bersama kepala dinas bisa saling mengetahui. Termasuk untuk memastikan kebutuhan yang mendasar dari dinas yang dipimpin. Karena memang, sudah hampir lima tahun duduk di DPRD Seluma. Sangat susah ketemu sama kepala dinas dalam pembahasan anggaran bersama mitra kerja.
“Kita hanya ingin pejabat kepala dinasnya dulu, agar bisa memastikan kebutuhan anggran tersebut, karena memang anggran yang di setujui per komisi untuk satu tahun,” sambungnya.
BACA JUGA:BPBD Siagakan 2 Alat Berat, Pemkab Rejang Lebong Antisipasi Banjir di Kawasan Ini
BACA JUGA:Petani di Kota Bengkulu Bersatu Menangkan Paslon DISUKA
Diterangkan, jika pembahasan per komisi bersama mitra kerja ini bisa dilakukan dengan maksimal. Agar kebutuhan setiap dinas Bisa di ketahui secara pasti dan tidak main coret dan coret serta memangkas.
“Sebelum dibahas di Banggar kita juga ingin mengetahui alasannya. Barulah bisa dilakukan pangkas atau di coret jika memang tidak penting dan urgen,” sampainya.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seluma H Meri Sasdi MSi menerangkan bahwasanya dalam pembahasan RAPBD yang akan dilakukan per komisi bersama dengan mitra kerja beberapa hari kedepan. Namun, untuk kepala dinas wajib hadir tanpa terkecuali.
“Saya minta seluruh kepala dinas bisa hadir dalam pembahasan per komisi dan mitra kerja OPD. Terkecuali jika memang ada urusan penting yang tak bisa ditinggalkan,” sampainya singkat. (Jefrianto)