KUB Difasilitasi Miliki Badan Hukum, Segini Anggaran Disiapkan Pemkab Mukomuko
Pemkab Mukomuko akan fasilitasi KUB nelayan dalam memperoleh badan hukum.- IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Mukomuko masih banyak yang belum berbadan hukum berupa akta notaris. Sehingga Dinas Perikanan Kabupaten mencatat sejak tahun 2021 sebanyak 162 KUB nelayan yang tersebar di daerah tersebut. Namun sebanyak 88 KUB nelayan belum memiliki badan hukum, sedangkan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
“Puluhan KUB nelayan di daerah ini belum memiliki akta notaris,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman dikonfirmasi BE, Minggu 17 November 2024.
BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Ini Pernyataan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada ke Enggano Tanggal Segini
Meski demikian, kata Warsiman, di APBD tahun 2025 pihaknya telah mengusulkan bantuan pembuatan badan hukum untuk 14 KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini.
“Tahun depan diusulkan anggaran sekitar Rp 50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memfasilitasi pembuatan akta notarisnya,” katanya.
Ia menerangkan, anggaran tersebut diperuntukan biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris bagi 14 KUB nelayan. Namun pihaknya belum menentukan kelompok nelayan di wilayah mana saja di daerah ini yang mendapatkan bantuan itu. Akan tetapi yang diprioritaskan kelompok nelayan yang aktif, namun belum ada badan hukumnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan kades dan camat untuk memperoleh data kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukum. Yang jelas Pemkab Mukomuko terus mendorong supaya KUB di daerah ini memiliki badan hukum. Karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat,” demikian Warsiman.(budi)