Dugaan Pungli Lurah Tes Ditangani Reskrim Polres Lebong

Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Tes Kecamatan Lebong Selatan, Er atas penarikan retrebusi penerbitan sertifikat kepada masyarakatnya sebesar Rp 300-375 ribu yang melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditangani  Tim Saber Pungli Kabupaten Lebong, telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Lebong.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sekaligus Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR SE SIK mengatakan bahwa dari informasi yang sebelumnya telah didapat oleh pihaknya, tim dari unit saber pungli telah turun dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Untuk hasilnya lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” sampainya, Minggu, 17 November 2024.

Ketika ditanya terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Muliyadi mengatakan bahwa pastinya dirinya telah memerintahkan unit saber pungli Sat Res Polres Lebong untuk melakukan pemeriksaan, baik terhdp saksi maupun terkait hal lainnya.

“Pastinya sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.

BACA JUGA:Sultan Kampanyekan Demokrasi Hijau di Bengkulu, Begini Maksudnya

BACA JUGA:Romer: Masyarakat Kawasan Wisata Harus Sejahtera

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri mengatakan bahwa untuk saksi-saki dipastikan sudah ada yang dimintai keterangan, akan tetapi dirinya belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah dimintai keterangan.

“Tunggu saja, nanti semuanya akan kita sampaikan dan akan kita rilis,” singkatnya.

 

Sebelumnya, Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Er diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 300-Rp 375 ribu yang mana jumlah sertfikat untuk Kelurahan Tes yang dikeluarkan sebanyak 135 sertifikat. 

Penarikan biaya penerbitan sertifikat yang diluar SKB 3 Menteri. Lurah  beralasan karena pihaknya ada kontrak dengan Youtube , biaya makan-makan waktu pengukuran serta biaya hotel dan penarikan sendiri tidak ada paksaan.

Hanya saja pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memikirkan perjuangan yang telah dilakukan tim, hingga terbitnya sertifikat tanah milik warga tersebut.

Sementara SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal menyebutkan bahwa untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024, untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu. (614)

Tag
Share