Kasus Dinas Pertanian P21, Dugaan Korupsi pada Pembangunan Gedung Ini di Kabupaten Bengkulu Tengah

IST/BE Jaksa Pidsus Kejati Bengkulu menerima berkas perkara 10 tersangka korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ben--

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Peneliti Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 lengkap atau P21. Dengan demikian, langkah selanjutnya pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH mengatakan, meski sudah lengkap atau P21, tetapi pelimpahan belum dilakukan. Pidsus Kejati Bengkulu berkoordinasi dengan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terkait waktu yang tepat dilaksanakannya pelimpahan tahap II. 

"Berkas lasis dugaan korupsi Dinas Pertanian Benteng sudah P21 tanggal 8 November 2024 kemarin. Untuk pelimpahan belum dilakukan," jelasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, pelimpahan tahap II diperkirakan dilakukan pada 3 Desember 2024. Setelah itu barulah berkas dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. Sementara itu, untuk kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp 480 juta. Tersangka yang ditahan masih tetap yakni dua orang, mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng berinisial ES (58), dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46). 

BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Ini Pernyataan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada ke Enggano Tanggal Segini

"Tahap II selesai sekitar 3 Desember, satu minggu setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Sekira akhir bulan Oktober 2024 lalu, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka kasus korupsi di Dinas Pertanian Benteng. Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng berinisial ES (58), dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46).

Sementara 8 orang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan berinisial WGT (42) PNS Dinas Pertanian Benteng, EEP (52) PNS Dinas Pertanian Benteng. Kemudian RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri. 

Dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar lebih, yang baru dikembalikan Rp 489.995.000. Jumlah tersebut pengembalian dari 8 tersangka dengan nominal yang dikembalikan berbeda. Selain barang bukti uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang mendukung terungkapnya kasus tersebut.

BACA JUGA:Dinsos : Jangan Sampai Ada ODGJ Terlantar

Atas perbuatan 10 tersangka, dipersangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (ke1) KUHPidana. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share